lingkarpost.com – Tanjungpinang – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) setuju mengesahkan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp4,328 triliun, naik sekitar Rp177 miliar berbeda dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,151 triliun.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, mengatakan pembahasan APBD tahun anggaran 2024 sudah sesuai jadwal kemudian tahapan, sebagaimana yang mana digunakan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Seluruh fraksi dalam DPRD Kepri setuju untuk pengesahan APBD 2024," katanya dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 di dalam dalam Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Dachlan menyampaikan struktutur APBD Kepri 2024 terdiri dari pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp4,216 triliun, naik 196 miliar jika dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2023 sebesar Rp4,120 triliun.
Kemudian, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksi sebesar Rp1,791 triliun, naik Rp273 miliar jika dibandingkan PAD 2023 sebesar Rp1,518 triliun.
PAD Kepri 2024, katanya, meliputi pendapatan pajak daerah yang tersebut yang diproyeksi sebesar Rp1,545 triliun, naik 197 miliar berbeda dengan 2023 sebesar Rp1,348 triliun.
Lalu, pendapatan dari retribusi daerah 2024 diproyeksi Rp18 miliar atau naik sebesar 1,9 miliar berbeda dengan 2023, lalu PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dimaksud dipisahkan diproyeksi sebesar Rp26,5 miliar atau naik Rp8 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sedangkan, lain-lain PAD yang dimaksud digunakan sah di area tempat 2024 sebesar Rp200 miliar atau naik Rp65 miliar jika dibandingkan 2023," ungkap Dachlan.
Selanjutnya, untuk pendapatan daerah dari dana transfer 2024 diproyeksi sebesar Rp2,423 triliun, meliputi pendapatan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp769 miliar, pendapatan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,177 triliun, lalu juga pendapatan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp467 miliar.
Selain itu, Pemprov Kepri pada tahun depan juga memperoleh pendapatan daerah terdiri dari insentif fiskal sebesar Rp8 miliar dari pemerintah pusat, lalu ditambah pendapatan daerah lain yang mana dimaksud sah sebesar Rp1,3 miliar.
Berkenaan pendapatan daerah tersebut, DPRD memohon Pemprov Kepri lebih besar banyak berinovasi dalam hal pengelolaan kemungkinan penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi.
Apalagi dengan berlakunya UU Nomor 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat juga daerah yang digunakan digunakan memberikan perubahan terhadap penerimaan daerah, sehingga hal itu tentu berdampak pula pada penerimaan PAD Kepri.
"Pemprov harus melakukan pemetaan kemungkinan pendapatan yang dimaksud jadi kewenangan daerah, dengan mempersiapkan sarana dan juga juga prasana pendukungnya," ujar Dachlan.
Lebih lanjut, Dachlan menjelaskan untuk belanja daerah di dalam dalam APBD Kepri 2024 sebesar Rp4,328 triliun, naik Rp177 miliar melebihi APBD 2023 sebesar Rp4,151 triliun.
Adapun pembiayaan penerimaan dari sisa tambahan besar perhitungan anggaran (SILPA) sebelumnya sebesar Rp210 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiyaan cicilan pokok PT SMI sebesar Rp97 miliar, kemudian pembiayaan netto sebesar Rp112 miliar.
"Dengan demikian, total APBD Kepri 2024 sebesar Rp4,328 triliun," katanya pula.
Sementara, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengapresiasi pimpinan lalu anggota DPRD, akibat APBD 2024 mampu disetujui bersama sesuai jadwal yang digunakan digunakan ditentukan.
Ia berharap sinergi yang tersebut digunakan kuat antara Pemprov Kepri juga DPRD terus ditingkatkan dalam upaya mencapai target perkembangan tahun 2024, sebagaimana yang mana dimaksud sudah pernah ditetapkan pada dalam Dokumen RPJMD 2021-2026.
"Penyusunan APBD 2024 sudah melalui pembahasan kritis serta juga sangat intens. Apresiasi juga atas masukan fraksi serta komisi di tempat area DPRD, demi meningkatkan kualitas pengerjaan pada tempat Kepri," ucap Ansar.
Ansar juga menjamin APBD Kepri tetap dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja juga pembiayaan daerah.
Pada APBD 2024 juga sudah dikerjakan dialokasikan anggaran mandatory spending sesuai amanat pemerintah pusat, meliputi fungsi lembaga lembaga pendidikan sebesar Rp1,176 triliun.
Kemudian, fungsi kesehatan Rp326 miliar, juga infrastruktur pelayanan rakyat sebesar Rp814 miliar.
Ada pula fungsi pengawasan sebesar Rp36 miliar untuk total belanja daerah pada atas Rp4 triliun, juga fungsi lembaga lembaga pendidikan juga pelatihan ASN sebesar Rp14 miliar.
"Demikian pula dengan pendanaan Pilkada Serentak 2024 yang digunakan hal itu sudah mulai dianggarkan pada APBD Perubahan 2023, dan juga juga untuk APBD 2024 dialokasikan sebesar 60 persen dari total kebutuhan Rp119 miliar untuk KPU lalu Bawaslu," kata Ansar.