Lingkar Post – Jakarta – Sejumlah pelaku perniagaan mikro, kecil, lalu menengah (UMKM) mewanti-wanti warga agar bukan meminjam dari wadah pinjaman online alias Pinjol ilegal. Apa sebabnya?
Pemilik Kedai Mie Arunika dan juga Porky Hong, Karen Komala, menyatakan sempat meminjam dari platform digital Pinjol ilegal yang tiada miliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menceritakan, terpaksa lari ke Pinjol ilegal dikarenakan bukan ada perputaran uang dari usahanya.
“Sejak ketika itu malah tambah parah,” ujar Karen pada waktu ditemui di Dunia Pers Tour AFPI di tempat kawasan Kelapa Gading, Ibukota Indonesia Utara pada Senin, 20 September 2023. “Jadi, Pinjol ilegal itu menurut saya untuk perputaran dagang itu enggak banget.”
Dia pun mengaku kecewa dengan cara penagihan Pinjol ilegal. Selain dengan kata-kata kasar, debt collector dari Pinjol ilegal juga menagih sebelum jatuh tempo.
“Tenor 7 hari, tapi 5 hari udah ditagih, parah banget. Jadi jatuh tempo misalnya tanggal 7, tanggal 5 udah dikejar-kejar, dimaki-maki, dikatain,” ungkap Karen.
Pendiri Barbershop Gedong 1, Adik Firdaus, menyatakan sempat menjajal Pinjol ilegal dua kali. Menurut dia, Pinjol ilegal mengintimidasi klien dengan kata-kata kasar, bahkan ketika pinjaman belum jatuh tempo.
“Sebelum jatuh tempo aja WA (WhatsAPP)-nya banyak, spam-spamnya banyak, sedangkan kita juga pasti bayar,” ujar Adik ketika ditemui di tempat tokonya di dalam kawasan Pasar Rebo, Ibukota Indonesia Timur.
Selain itu, bunga serta potongan pinjaman pada Pinjol ilegal juga besar. Ini adalah berbeda dengan Pinjol legal yang mana biaya administrasi juga bunganya tiada terlalu besar.
Selanjutnya: Karen kemudian Adik pada masa kini tak lagi meminjam dalam Pinjol ilegal….
- 1
- 2
- Selanjutnya