Lingkar Post – Kasus cacar monyet alias monkeypox di tempat Indonesia hingga saat ini masih menjadi sorotan. Pasalnya, kasusnya sampai ketika ini terus mengalami kenaikan secara perlahan.
Direktur Surveilans Karantina Aspek Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan serta Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Aspek Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M mengatakan, pada waktu ini total persoalan hukum konfirmasi cacar monyet sudah mencapai 57 kasus.
“Hingga 22 November, total perkara yang digunakan terkonfirmasi sekitar 57 kasus,” ucap dr. Farchanny pada konferensi pers Update Fatalitas Kasus Mpox di dalam Indonesia, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, hingga ketika ini masih terdapat 8 orang yang suspek atau masih di pemeriksaan. Sebanyak 191 orang dinyatakan negatif. Sedangkan, dari 57 perkara positif, 33 pasien telah dilakukan dinyatakan sembuh.
Selain cacar monyet yang dialami, rupanya pasien-pasien konfirmasi ini juga mengalami kondisi penyerta lainnya. Menurut keterangan dr. Farchanny, sebanyak 39 pasien cacar monyet yang dimaksud juga diketahui positif HIV. Bukan cuma itu, 16 pasien lainnya positif alami sifilis, 2 hipertensi, 2 HSV, juga 2 TB aktif.
“Dari ke-57 rata-rata kondisi penyertanya yang tersebut terbanyak pasien yang dimaksud menderita HIV positif yaitu 29 kasus, sifilis 16 kasus, kemudian hipertensi ada 2 kasus, HSV 2 kasus, kemudian 2 tindakan hukum penderita TB aktif,” jelas dr. Farchanny.
Untuk para penderita ini dikonfirmasi 100 persen laki-laki. Para pasien konfirmasi ini juga memiliki berbagai orientasi seksual berbeda. Sebanyak 35 pasien konfirmasi miliki orientasi seksual lelaki dengan lelaki (LSL), 11 biseksual, 7 heteroseksual, 2 tak diketahui, 2 masih pendalaman.
“Orientasinya LSL (lelaki seks lelaki) ada 35 kasus, 11 orientasinya biseksual, heteroseksual ada 7 orang, tak diketahui secara pasti ada 2 kasus, kemudian yang tersebut masih pendalaman 2 kasus,” sambungnya.
Untuk penyebaran perkara cacar monyet ini juga terbagi di area beberapa tempat dengan perkara paling tinggi pada DKI Jakarta. Untuk tindakan hukum yang yang disebutkan ini dalam antaranya:
- Kepulauan Riau 1 kasus;
- DKI Ibukota Indonesia 42 kasus;
- Banten 6 kasus;
- Jawa Barat 6 kasus;
- Jawa Timur 2 kasus.