Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka keran ekspor benih lobster atau benur yang digunakan sebelumnya telah dilakukan dilarang. Larangan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, lalu Rajungan.
“Sekarang sedang proses. Sekarang sedang kita jalankan, mudah-mudahan dapat segera cepat,” ujar Trenggono, di tempat Jakarta, Mulai Pekan (5/2/2024).
Trenggono menyatakan ada persyaratan yang tersebut dibebankan terhadap importir benih lobster apabila ingin melakukan ekspor. Misalnya, KKP akan mewajibkan untuk memulai pembangunan tambak sendiri.
“Ingin kita dapatkan di area situ tidak semata-mata jualan bibitnya. Kita ingin dapatkan pembangunan ekonomi mereka masuk ke kita, dan juga kita sanggup setara dengan mereka,” jelas Trenggono.
Dia berharap dengan inisiasi ekspor benih lobster, Indonesia bisa saja menjadi bagian pada pemenuhan rantai pasok global, dari sisi pasokan lobster dunia.
Berdasarkan laporan, 5 penanam modal Vietnam sudah ada masuk ke Indonesia untuk melakukan budidaya benih lobster sebelum dijalankan ekspor. “Mereka telah mulai beberapa bulan lalu,” ungkap Trenggono.
Trenggono berharap membuka ekspor benih lobster semakin sejumlah penanaman modal yang masuk ke Indonesia terlebih di mengolah lalu memanfaatkan sumberdaya laut Indonesia.