Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mencabut dan juga menarik beberapa uang rupiah logam, seperti yang dimaksud tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pecahan yang disebutkan meliputi Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, kemudian Rp500 TE 1997 dari peredaran.
“Pencabutan kemudian evakuasi uang Rupiah logam yang dimaksud diadakan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan juga perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam yang dimaksud tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis BI di siaran pers yang dimaksud disitir CNBC Indonesia, hari terakhir pekan (1/12/2023)
Sebelumnya, BI juga sudah ada melakukan hal sejenis untuk berbagai pecahan rupiah. Baik kertas maupun logam dengan total 40 pecahan. Beberapa di area antaranya masih dapat ditukarkan dengan nominal yang tersebut sama.
Berikut rinciannya:
![]() |
![]() |
![]() |
Artikel Selanjutnya Penampakan Kontainer lalu Kardus Berisi Uang Baru 10 M