Lingkar Post – Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengumumkan Panca Darmansyah (41), sempat merekam video sebelum dan juga setelahnya melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di tempat Jagakarsa. Video yang dimaksud direkam menggunakan kamera handphone atau HP.
Selain mereka video sebelum kemudian pasca melakukan pembunuhan, Panca juga merekam video ketika terlibat keributan dengan istrinya berinisial DP.
“Merekam menggunakan HP, sebelum kejadian. Saat pasca kejadian. Dan rekaman pada waktu ribut dengan istrinya,” kata Bintoro untuk wartawan, hari terakhir pekan (8/12/2023).
Hingga kekinian belum diketahui motif Panca membunuh hingga merekam video-video tersebut. Menurut Bintoro penyidik masih terus mendalami hal yang disebutkan secara scientific serta berkolaborasi dengan ahli interprofesi.
“Masih kami dalami,” katanya.
Dibunuh Bergantian
Dalam perkara ini polisi sudah pernah menetapkan Panca sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal berbentuk hukuman pidana mati.
Penetapan terdakwa diadakan berdasar hasil pemeriksaan 12 saksi dan juga merujuk pada barang bukti HP dan juga laptop. Selain itu Panca juga sudah pernah mengakui perbuatan kejinya membunuh keempat anak kandungnya tersebut.
Pembunuhan ini dijalankan Panca secara bergantian 1), A (3), S (4) juga V (6). Bintoro mengungkap cara Panca membunuh, yakni mencekam atau membekap mulut korban selama 15 menit secara bergantian.
Seusai membunuh Panca kemudian menatap mainan kesukaan keempat anaknya tersebut. Namun belum diketahui motif dalam baliknya.
“Setalah melakukan kegiatan pembunuah ini yang digunakan bersangkutan sempat menata barang butki berbentuk mainan kesukaan dari para korban,” pungkas Bintoro.