Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?

Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?

Lingkar Post – Penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 segera memasuki tahap akhir. Melalui sidang Dewan Pengupahan, pihak perwakilan entrepreneur serta beberapa orang elemen buruh sudah menyampaikan usulan nominial untuk UMP tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, lalu Daya DKI Ibukota Indonesia Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan memunculkan tiga rekomendasi berbeda. Pertama, pihak pengusaha perusahaan minta UMP Ibukota tahun 2024 naik sedikit ke bilangan Rp5 juta.

“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan sektor ekonomi DKI Jakarta,” ujar Hari terhadap wartawan pada keterangannya, disitir Hari Minggu (19/1/2023).

Baca Juga  Ekonom: Kenaikan UMP sanggup meningkatkan permintaan KPR

“Sehingga UMP DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068,” lanjutnya.

Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.

“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Ibukota Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Ibukota Indonesia 1,89 persen, ditambah perkembangan perekonomian DKI Ibukota Indonesia 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068,” urai Hari.

Baca Juga  Ancam Kepung Rumah Heru Budi Usai Aksi di tempat Balai Daerah Perkotaan Dibubarkan Polisi, Buruh: Coba Google Alamatnya

Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang dimaksud masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, batas perhitungan sedikit lebih besar banyak dari kelompok pengusaha.

“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI DKI Jakarta unsur eksekutif mengusulkan besaran nilai UML DKI DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang digunakan diatur di Peraturan pemerintahan Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Kondisi Keuangan DKI Ibukota Indonesia sehingga UMP DKI DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381,” jelasnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Heru Pimpin Apel Kerja Bakti Massal "Bakti Kita untuk Jakarta"

Selanjutnya, tiga rekomendasi ini akan diserahkan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ibukota Heru Budi Hartono.

Nantinya, Heru akan menerbitkan langkah gubernur (kepgub) untuk menentukan kenaikan upah minimum berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Heru mempunyai waktu hingga 21 November 2024 untuk meresmikan penetapan UMP tahun depan.

Sebagai informasi, UMP DKI DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen dari UMP tahun 2022 yang mana sebesar Rp4,6 juta.

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …