Lingkar Post – Jakarta- Penetapan besaran kenaikan upah terus menjadi polemik di area setiap tahunnya. Buruh serta pelaku bisnis miliki pandangan yang digunakan berbeda terkait besaran penetapan upah setiap tahunnya.
Diharapkan adanya aturan baru tentang pengupahan lewat PP No 51/2023 sanggup jadi dasar penetapan UMP (upah minimum provinsi) lalu UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024 yang dimaksud bisa saja diterima semua pihak.
Seperti apa ekonom meninjau ricuh penetapan upah? bagaimana perhitungan penetapan UMP juga seperti apa efeknya terhadap investasi? Selengkapnya simak ulasan Anneke Wijaya serta Bramudya Prabowo dengan Editors CNBC Indonesia, Wiji Nurhidayat dan juga Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu di Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/11/2023)