Kenaikan UMP 2024 “Kalah” Dari Kenaikan Harga Beras, Adilkah?

Kenaikan UMP 2024 “Kalah” Dari Kenaikan Harga Beras, Adilkah?

Lingkar Post Jakarta- Sebanyak 34 otoritas Provinsi sudah pernah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tersebut akan berlaku pada 2024 yang didasarkan melawan PP 51/2023.

Tercatat, rata-rata kenaikan UMP 2024 ini sebesar 2-4% dengan kenaikan terbesar Mata Uang Rupiah 223.280 dan juga terendah semata-mata sebesar Rupiah 35.750. Kondisi ini dinilai buruh berjauhan dari kata berkeadilan mengingat bilangan bulat kenaikan upah tiada sebanding dengan kondisi kenaikan tarif pangan seperti beras.

Baca Juga  Video: negara Israel Siap Bebaskan 39 Sandera Palestina

Seperti apa editorial CNBC Indonesia menyoroti penetapan kenaikan UMP 2024? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dan juga Editor CNBC Indonesia, Damiana Cut Emeria di Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 24/11/2023)

Baca Juga  Beritakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Pers Harus Selalu Pikirkan Konsekuensi

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …