Bantah Terima Gratifikasi Rupiah 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang mana yang disebutkan Rugikan Negara Mata Uang Rupiah 1,2 T

Bantah Terima Gratifikasi Rupiah 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang tersebut Rugikan Negara Mata Uang Rupiah 1,2 T

Lingkar Post – Tersangka Eko Darmanto membantah melakukan korupsi berbentuk penerimaan gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 18 miliar. Eko merupakan Mantan Kepala Bea kemudian Cukai Yogyakarta yang mana sudah ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK.

“Saya tidaklah pernah merugikan negara, saya tidaklah pernah memeras orang, saya tiada pernah menerima suap,” kata Eko ketika digelandang penyidik KPK ke mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (8/12/2023).

Kemudian ia juga membantah melakukan pamer kekayaan di tempat media sosial. Menurutnya, foto dirinya yang mana disebut bergaya mewah yang digunakan beredar luas dibuat oleh akun palsu.

Baca Juga  RS Indonesia di tempat Wilayah Gaza Diserang Israel, 3 WNI Hilang Kontak!

“Pertama, saya tidak ada pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang digunakan dibuat oleh orang di area di institusi saya,” tuturnya.

Di sisi lain, Eko mengkliam perkara yang menjeratnya berkaitan dengan persoalan hukum yang tersebut pernah diungkapnya.

“Kemudian, kenapa itu terjadi, akibat selama ini saya yang tersebut paling sejumlah mengungkap hal-hal yang tidaklah benar, yang tersebut terjadi di dalam Bea Cukai,” katanya.

“Ada sembilan orang yang sudah ada masuk penjara, bekerja serupa dengan Kejaksaan. Kejaksaan minta tolong ke saya, termasuk persoalan hukum yang paling besar yang digunakan Anda ketahui, tindakan hukum emas. Di belakangnya saya. Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rupiah 1,2 triliun,” sambungnya.

Baca Juga  Sudah Tersangka! Firli Bahuri Ungkap Ini adalah Usai Diperiksa

Sebagaiman diketahui Eko sudah resmi menjadi terdakwa serta ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi Rupiah 18 miliar ketika menduduki jabatan strategis di dalam Bea serta Cukai sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.

Jabatan strategis untuk diduga dimanfaatkan Eko untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha perusahaan impor, maupun pengusuha pengurusan jasa kepabenana (PPJK).

Selain itu, KPK juga mengatakan Eko berafiliasi dengan perusahaan yang dimaksud bergerak di area jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, juga yang mana bergerak pada bidang proyek konstruksi juga pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Baca Juga  2 Rudal Balistik Tembak Kapal Perang Negeri Paman Sam di dalam Timur Tengah

Guna proses penyidikan, KPK menahan Eko selama 20 hari pertama di tempat Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, terhitung sejak tanggal 8 hinngga 27 Desember.

Eko dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …