Bisa Hemat Uang Negara Simbol Rupiah 1,7 Triliun, Peneliti UI Nasehat Insulin Bisa Diberikan di area area Puskesmas lalu Klinik

Bisa Hemat Uang Negara Simbol Rupiah 1,7 Triliun, Peneliti UI Nasehat Insulin Bisa Diberikan di area Puskesmas lalu Klinik

Lingkar Post – Peneliti Universitas Indonesia (UI) sarankan pemerintah berikan terapi insulin untuk pasien diabetes mellitus sejak dalam Fasilitas Bidang Kesehatan alias Faskes tingkat 1 (FKTP) seperti Puskemas serta Klinik, oleh sebab itu bisa jadi menghemat uang BPJS Bidang Kesehatan alias JKN hingga Simbol Rupiah 1,7 triliun.

Saran ini diberikan bukan asal-asalan, sebab sesuai hasil temuan Pusat kajian Perekonomian juga Kebijakan Kesehatan, Universitas Indonesia (CHEPS UI) oleh Diabetes in Primary Care (DIAPRIM) yang menyampaikan biaya Keamanan Bidang Kesehatan Nasional (JKN) pada pasien hiperglikemia berkurang 14 persen.

Studi ini dilaksanakan peneliti dengan menganalisis biaya perawatan pasien hiperglikemia alias DIAPRIM, menemukan banyak kegunaan apabila terapi insulin dialihkan dari Faskes Level Lanjut (FKTFL) ke FKTP, salah satunya menghemat biaya Mata Uang Rupiah 1,7 triliun setiap tahunnya.

Hal ini terlihat dari estimasi penghematan yang mana dijalankan peneliti sekitar Simbol Rupiah 22 triliun bila dilaksanakan sejak 2024 hingga 2035 mendatang.

Baca Juga  Bisa Hemat Uang Negara Rp 1,7 Triliun, Peneliti UI Saran Insulin Bisa Diberikan di area Puskesmas kemudian Klinik

“Pendekatan ini bukan belaka terbukti dapat menghemat biaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup pasien lalu menjaga dari komplikasi. Hasil studi menekankan pentingnya merealisasikan hasil temuan ke di langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti,” ujar Kepala Peneliti CHEPS UI, Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D melalui rilis Novo Nordisk Indonesia memperingati Hari Diabetes Sedunia yang tersebut diterima suara.com, Rabu (15/11/2023).

Ilustrasi suntik insulin. (Shutterstock)
Ilustrasi suntik insulin. (Shutterstock)

Prof. Budi juga menjelaskan langkah yang bisa jadi dilaksanakan untuk menghemat biaya, yaitu dengan merubah kebijakan seperti menyesuaikan Formularium Nasional melalui Pedoman Nasional Pelayanan Medis (PNPK) untuk penyakit gula melitus tipe 2 (DMT2), yang digunakan artinya memperbolehkan dokter umum Faskes 1 yang punya kompetensi hiperglikemia boleh mulai memberikan terapi insulin.

Insulin adalah hormon alami yang diproduksi oleh pankreas. Sedangkan terapi insulin adalah metode untuk menurunkan kadar gula darah penderita diabetes mellitus melitus secara cepat.

Dengan cara ini Prof. Budi percaya bisa saja mereformasi pelayanan kebugaran primer, sekaligus bantu upaya pemerintah melalui Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) untuk perubahan fundamental sistem kebugaran Indonesia.

Baca Juga  Sederet Manfaat Astaxanthin yang Kaya Antioksidan, Tak Cuma Bantu Bikin Awet Muda

Ia juga menambahkan memberikan insulin sejak Faskes 1 juga susah sesuai dengan standar minimum kompetensi lulusan dokter (SKDI), dimana lulusan dokter harus punya kompetensi manajemen diabetes. Sehingga tidaklah melulu pasien hiperglikemia setiap pada waktu harus memohonkan surat rujukan Faskes 1 untuk bisa saja mendapatkan insulin Faskes Lanjutan, yang mana akan lebih banyak memakan waktu.

Menanggapi hasil studi ini, Ketua PP Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI), Prof. Dr. dr. Ketut Suastika menjelaskan, pemberian insulin sejak di tempat Faskes 1 sanggup menambah potensi mengasah kemampuan dokter umum di tempat Faskes 1 seperti Puskesmas maupun klinik, untuk menangani tindakan hukum pra-diabetes melitus (DM), persoalan hukum DMT2 tanpa komplikasi, dan juga melakukan tindakan pencegahan komplikasi untuk perkara DMT2 berat.

“Mengasah kapasitas mereka itu dapat menciptakan pendekatan yang mana lebih besar proaktif, membantu deteksi dini, lalu manajemen hiperglikemia yang mana efektif, yang tersebut pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap biaya pelayanan kemampuan fisik pada bawah JKN,” ujar Prof. Ketut.

Baca Juga  Penelitian Sebut 80 Persen Penderita Neuropati Perifer Tidak Terdiagnosis, Pemeriksaan Dini Jadi Solusinya?

Perlu diketahui, Prevalensi penyakit gula di dalam Indonesia terus meningkat dari 10,7 jt jiwa pada 2019 menjadi 19,5 jt di area 2021. Kondisi ini mengakibatkan Indonesia di dalam urutan ke-5 dunia, naik dari peringkat tujuh pada 2019.

Laporan BPJS 2020 juga menunjukkan, belaka 2 jt jiwa yang dimaksud telah lama terdiagnosa juga mendapatkan penanganan melalui JKN, serta hanya saja 1,2 persen persoalan hukum yang mana dapat mengontrol kadar gula darah mereka itu dengan baik untuk menghindari komplikasi.

Mirisnya, kondisi ini berpotensi meningkatkan pengeluaran biaya pemerintah untuk menangani komplikasi. Apalagi laporan CHEPS Fakultas Aspek Kesehatan Komunitas Universitas Indonesia juga PERKENI 2016 menunjukkan, 74 persen anggaran diabetes mellitus digunakan untuk mengobati komplikasi.

Check Also

Dokter RSCM: Infeksi Pneumonia Mycoplasma Lebih Ringan Daripada wabah pandemi Covid-19

Dokter RSCM: Infeksi Pneumonia Mycoplasma Lebih Ringan Daripada wabah Covid-19

Lingkar Post – Publik diminta tidak ada perlu khawatir dengan adanya ancaman infeksi pneumonia mycoplasma …