Buruh Sebut UMP Sebaiknya Dihapus, Hal ini adalah Penjelasannya

Buruh Sebut UMP Sebaiknya Dihapus, Ini adalah Penjelasannya

Lingkar Post

Jakarta – Buruh mengusulkan kebijakan penentuan upah minimum provinsi sebaiknya dihapus. Tak hanya saja itu, buruh menilai penentuan UMP juga tak ideal memperhitungkan permintaan hidup layak.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi telah terjadi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kecuali provinsi Maluku, juga 3 provinsi hasil pemekaran Papua, yaitu provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, juga Papua Selatan.

Kenaikan UMP tertinggi terjadi pada provinsi Maluku Utara dengan kenaikan 7,5% atau sebesar Rp221.646,57 menjadi RP3.200.000. Sedangkan terendah adalah kenaikan UMP dalam Gorontalo yang digunakan cuma naik 1,19% atau hanya sekali Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.

Meski begitu, besaran UMP tahun 2024 tertinggi masih terjadi pada DKI Ibukota yang dimaksud sebesar 5.067.381 atau semata-mata naik 3,3%.

Lalu bagaimana reaksi buruh? Apakah kenaikan itu telah ideal?

Mengingat, buruh sebelumnya sudah pernah berulang kali menuntut agar upah tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, seharusnya pemerintah menetapkan formula penghitungan kenaikan upah dengan memperhitungkan dasar hidup layak si pekerja.

Dengan begitu, ujarnya, kenaikan upah bisa jadi menopang pekerja sanggup menikmati peningkatan ekonomi.

Baca Juga  Nicke Widyawati Kembali Masuk Jajaran 100 Most Powerful Women

“Pertumbuhan dunia usaha adalah indikator peningkatan kemakmuran yang tersebut harus dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk pekerja buruh,” katanya terhadap CNBC Indonesia, diambil Hari Jumat (24/11/2023).

“Dulu kan kenaikan upah minimum itu pernah dengan rumus kenaikan harga ditambah perkembangan ekonomi. Dengan maksud bahwa agar nilai penghasilan pekerja tetap saja terjaga maka ada faktor inflasi, lalu pekerja juga harus menikmati perkembangan kemakmuran maka ditambah lah perkembangan ekonomi,” jelasnya.

Formula yang dimaksud digunakan pemerintah ketika ini, imbuh dia, justru terbalik. Menurutnya, kesalahan pada formula ini ada pada faktor pengali terdiri dari indeks tertentu atau α.

Di mana, sesuai Peraturan pemerintahan (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, rumus penentuan kenaikan UMP adalah:

                      UMP = naiknya harga + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Sebagai gambaran, dengan inflasi bulan Oktober 2023 sebesar 2,56% secara tahunan, sementara perkembangan ekonomi pada kuartal III sebesar 4,94% secara tahunan, dengan menggunakan rumus tersebut, dikalikan indeks tertentu 0,1 dan juga 0,3 maka kenaikan UMP tahun 2024 tak sampai 5%. Tentu saja, besaran kenaikan tergantung dengan kenaikan harga juga pertumbuhan sektor ekonomi di area masing-masing provinsi.

Indeks tertentu atau α tersebut, kata dia, adalah biang kerok yang mana menyebabkan penghitungan kenaikan UMP kali ini tak ideal.

Baca Juga  DKI kemarin, Kasat-Kapolsek diganti hingga UMP DKI 2024

“Kesalahan formula ini adalah peningkatan ekonominya bukan utuh 100%, tapi dikalikan 0,10-0,30. Jadi, maksimal pekerja menikmati sepertiga peningkatan kegiatan ekonomi saja. Iya, (α jadi biang kerok) lantaran α jadi faktor pengali yang digunakan merendahkan,” tukasnya.

“Maka kalau kenaikan upah di dalam bawah peningkatan dunia usaha artinya pekerja tak terlibat menikmatinya. Lalu siapa yang tersebut menikmati perkembangan ekonomi? Kalangan dunia usaha atas,” sebut Ristadi.

Di sisi lain, Ristadi menambahkan, kebijakan penentuan UMP juga tak efektif. Sehingga, pemerintah sebaiknya menghapus belaka kebijakan UMP.

“Menurut saya UMP bukan efektif lalu membingungkan sebab ada juga UMK. Oleh sebab itu UMP sebaiknya dihapus kecuali Jakarta,” ujarnya.

Mogok Nasional

Hanya saja, Ristadi mengungkapkan, sampai pada waktu ini buruh yang dimaksud tergabung di KSPN belum menentukan sikap terkait upah tahun 2024.

“KSPN masih tiarap dan juga lagi cari kesempatan negosiasi. Sebab situasi bidang tekstil yang merupakan basis anggota KSPN sedang di kondisi banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Ristadi.

Hal berbeda disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan masih mengatur aksi mogok nasional sebagaimana direncanakan awal. Yang akan diselenggarakan pada antara tanggal 30 November sampai 13 Desember 2023.

Baca Juga  Buruh Terus Tagih UMP 2024 Naik 15%, Pengusaha Buka Suara

Aksi itu, jelasnya, untuk menegaskan kemudian merespons kebijakan penetapan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2024. Di mana, tuntutan buruh di gabungan KSPI adalah UMK harus naik 15% pada tahun 2024.

Dasar tuntutan itu, ujarnya,mengacu pada hasil Litbang KSPI lalu Partai Buruh terhadap permintaan hidup layak (KHL) di area pasar, kenaikkannya sebesar 12-15% dengan tarif unsur pokok naik, BBM naik, tarif transportasi yang tersebut juga naik. Apalagi, kata dia,  KSPI setuju PNS TNI Polri naik 8% tapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15%.

“Kami memilih bentuk mogok yang digunakan akan diorganisir oleh serikat buruh bentuknya adalah unjuk rasa sebagaimana diatur di UU 9/1998. Audien unjuk rasa yang tersebut diorganisir pemogokkannya adalah seluruh buruh yang mana ada pada pabrik, maka seluruh buruh ketika nanti pasca ditentukan 2 hari, yang digunakan diperkirakan mencakup 100.000 pabrik,” kata Said Iqbal.

“Bupati Bekasi sudah ada memutuskan UMK kabupaten Bekasi 2024 naik 13,99%. Maka Gubernur Jawa Barat tak boleh mengubah rekomendasi Kepala Kabupaten Bekasi. Kalau (UMK) tiada sesuai rekomendasi, kami akan mogok nasional,” pungkasnya.

Artikel Selanjutnya Bocoran Bos Pengusaha DKI Jakarta UMP 2024 Pasti Naik, Berapa?

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …