Catat! Jokowi Jamin Upah Tak Turun Meski Ekonomi RI Jeblok

Catat! Jokowi Jamin Upah Tak Turun Meski Ekonomi RI Jeblok

lingkarpost.com –

Jakarta – Pemerintah sudah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan. Aturan yang digunakan ditandatangani Presiden Jokowi itu ini mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

Di dalam PP yang digunakan dimaksud baru diterbitkan tujuh hari ini, terdapat ketentuan baru yang digunakan menjamin bahwa upah minimum tidaklah ada akan turun walau pertumbuhan sektor kegiatan ekonomi negatif. Hal itu terjadi, sebab upah minimum tahun berikutnya akan disamakan dengan upah minimum tahun berjalan.

“Jika pertumbuhan perekonomian bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sejenis dengan nilai upah minimum tahun berjalan,” tulis Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip Jumat (17/11/2023).

Baca Juga  Detik-Detik UMP DKI Jakarta 2024 Mau Diumumkan Hari Ini

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, kalaupun ada pertumbuhan perekonomian yang tersebut hal tersebut negatif atau terjadi lonjakan inflasi yang tersebut dimaksud tinggi sehingga menyebabkan kegiatan perekonomian jadi tertekan, maka upah minimum bukan ada akan negatif juga upah tidaklah akan mengalami penurunan, dikarenakan tetap menggunakan perhitungan upah tahun berjalan.

rupiah detikFoto: detik.com
rupiah detik

“Misalnya, pakai PP 51/2023, kabupaten yang dimaksud kita tinggali (terjadi bencana) tsunami, lalu anjok, pertumbuhan perekonomian drop juga inflasi, jadi upah tahun depan kalau pakai rumus PP ini minus, tadinya pekerja digaji Rp 4 jt (per bulan), tapi sebab ada tsunami, pekerja-pekerja yang yang disebut dibawah 1 tahun gajinya jadi cuma Rp 3,9 juta. Dengan PP in pada dalam pasal 26 dijamin tidaklah turun, sejenis dengan tahun berjalan,” terang Indah saat ditemui di tempat area Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga  Ketum PBNU Gus Yahya Tegaskan Kegunaan Aksi Boikot Layanan Pro negeri Israel

Indah menegaskan, menggunakan PP 51/2023, maka dengan kondisi demikian bukan akan menyebabkan upah menjadi turun maupun naik.

“Gak akan naik, tapi juga nggak akan turun. Ini salah satu bagusnya PP ini,” lanjutnya.

Pada prinsipnya formula dalam aturan yang dimaksud disebut mengatur agar upah minimum setiap tahun mengalami kenaikan, sepanjang kondisi perekonomian lalu ketenagakerjaan pada dalam daerah hal itu tiada ada mengalami tekanan. Sementara, jika sektor ekonomi tengah lesu, maka upah minimum juga dijamin tak ada akan turun.

Artikel Selanjutnya Buruh Minta UMP Naik 15%, Pengusaha Setuju Gak Nih?

Baca Juga  Diminta Jokowi Stop Kasus e-KTP, Harta Agus Rahardjo Segini

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …