Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri baru belaka menyelesaikan proses pemeriksaan dalam Mabes Polri sebagai dituduh persoalan hukum pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diperiksa selama tambahan dari 10 jam, kepolisian tidaklah melakukan penangkapan terhadap Firli.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di dalam lokasi, Firli mengundurkan diri dari dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, Firli telah mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.0 WIB. Ketika selesai diperiksa Firli menyampaikan banyak hal terkait pemeriksaannya.
“Saya sangat taat pada hukum, menjunjung tinggi kepastian hukum dan juga tentulah kita sadar bahwa negara kita negara hukum,” kata Firli dalam lobi Gedung Bareskrim.
Firli mengungkapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang mana dilaksanakan kepolisian. Dia memohonkan warga tidaklah buru-buru memberikan penghakiman dan juga penilaian.
“Kita ikuti proses hukum yang dimaksud sedang berjalan lalu tentu saya meminta-minta terhadap rekan-rekan semua di rangka mencerdaskan hidup bangsa supaya tak menyebar, mengembangkan atau menyusun narasi yang dimaksud akan menyesatkan kita semua,” kata dia.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengungkapkan Firli dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Adapun materi pemeriksaan meliputi kejadian rapat kemudian penerimaan hadiah yang diduga melibatkan Firli; kemudian proses penukaran valuta asing.
Selain itu, Arief menyatakan penyidik juga mencecar Firli persoalan harta kekayaannya dan juga kewajibannya semasa menjadi Ketua KPK. Arief menyatakan penyidik memutuskan belum menahan Firli lantaran menilai belum diperlukan. “Ini merupakan pemeriksaan pertama kali sejak ditetapkan menjadi tersangka,” kata Arief.
Artikel Selanjutnya Ketua KPK Keheranan Fenomena Korupsi di tempat RI Susah Hilang