Diperiksa KPK, Pj Guburnur NTB Lalu Gita Dikonfirmasi Soal Izin Tambang ketika Jabat Kadin Penanaman Modal

Diperiksa KPK, Pj Guburnur NTB Lalu Gita Dikonfirmasi Soal Izin Tambang ketika Jabat Kadin Penanaman Modal

Lingkar Post – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi yang tersebut menjerat mantan Wali Daerah Perkotaan Bima Muhammad Lutfi.

Usai menjalani pemeriksaan, Ariadi mengaku dicecar penyidik terkait izin usaha tambang sebuah perusahaan ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

“Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas,” kata Ariandi terhadap wartawan dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dia bilang proses perizinan tambang untuk perusahaan itu berjalan sesuai dengan prosedur yang mana berlaku.

“Aman, sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu dinas ESDM,” ujarnya.

Setelah izin perusahaan tambang itu terbit, ia mengaku telah tiada lagi menjabat sebagai kepala DPMPTSP.

Baca Juga  Ramai Industri Media Eksternal Sorot Pilpres, Sebut Anies-Ganjar-Prabowo

“Pada ketika itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi sekda provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga proses pasca izin mengundurkan diri dari saya bukan ikuti perkembangannya,” katanya.

Sebagaiaman diketahui Lutfi dijadikan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, beliau diduga melalukan korupsi senilia Simbol Rupiah 8,6 miliar di pengadaan barang dan juga jasa dalam lingkungan pemerintahan Perkotaan Bima.

Pengkondisian Proyek

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Simbol Rupiah 8,6 miliar yang tersebut menjerat Wali Pusat Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek di tempat lingkungan pemerintahan Perkotaan Bima sama-sama manusia dari keluarga intinya.

“Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) sama-sama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang tersebut akan dikerjakan oleh pemerintah Daerah Perkotaan Bima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika menggelear konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia pada Kamis (5/10).

Baca Juga  Sudah Tersangka! Firli Bahuri Ungkap Ini adalah Usai Diperiksa

Pengondisian dilakukannya dengan memohonkan dokumen berbagai proyek yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum lalu Penataan Ruang (PUPR) lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

“Pembahasan lanjutannya yakni MLI memerintahkan beberapa pejabat di dalam Dinas PUPR kemudian BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang mana mempunyai nilai anggaran besar lalu proses penyusunannya dilaksanakan pada rumah dinas jabatan Wali Daerah Perkotaan Bima,” ujar Firli.

Disebutkan nilai proyek di dalam Dinas PUPR lalu BPBD Pemkot Bima pada periode 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Pada prosesnya, Lutfi disebut menentukan secara sepihak pemenang proyek. Meskipun proses lelang dilaksanakan, namun cuma formalitas belaka.

“Dan faktualnya para pemenang lelang tidaklah memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” kata Filri menambahkan.

Hasil pengkondisian itu Bima disebut memperoleh uang hingga Simbol Rupiah 8,6 miliar dari dua proyek, pelebaran jalan Nungga Toloweri juga pengadaan listrik dan juga PJU perumahan Oi’Foo.

Baca Juga  Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP

“Teknis penyetoran uangnya melalui pengiriman akun bank melawan nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya pada bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan juga Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut lanjut,” ujar Firli.

Guna proses penyidikan tambahan lanjut, Lutfi ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 5 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 di area Rumah Tanahan KPK, Jakarta.

Dia dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (i) dan juga atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …