Lingkar Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan mantan Kepala Bea lalu Cukai Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar pada kurun waktu 2009 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Asep Guntur KPK menyebut, gratifiikasi yang dimaksud diduga diterima Eko pada waktu menempati jabatan strategis di tempat Dirjen Bea dan juga Cukai Kementerian Keuangan.
“Kurun waktu 2007 sampai 2023, ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis. Di antaranya Kepala Sektor Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea lalu Cukai Kantor Bea lalu Cukai Jawa Timur I (Surabaya), kemudian Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Pengetahuan Kepabeanan, serta Cukai Ditjen Bea juga Cukai,” kata Asep pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hari Jumat (8/12/2023).
Dengan jabatan itu, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha perusahaan impor, maupun pengusuha pengurusan jasa kepabenana (PPJK).
![Direktur Penyidikan Asep Guntur KPK. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/08/73689-direktur-penyidikan-asep-guntur-kpk.jpg)
“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko) melalui pengiriman account bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti serta berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED (Eko). Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023,” jelas Asep.
Selain itu, Asep menyebut, Eko berafiliasi dengan perusahaan yang tersebut bergerak dalam jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, serta yang mana bergerak dibidang proyek konstruksi dan juga pengadaan sarana pendukung jalan tol.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang tersebut diterima ED (Eko) beberapa orang sekitar Rp18 Miliar lalu KPK terbuka untuk terus menelusuri juga mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujarnya.
“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelahnya menerima gratifikasi di waktu 30 hari kerja,” sambungnya.
Guna proses penyidikan, penyidik menahan Eko selama 20 hari pertama di area Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, terhitung sejak tanggal 8 hinngga 27 Desember.
Eko dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.