Emiten META Delisting April Tahun Depan, Pemegang Saham Diprediksi Untung

Emiten META Delisting April Tahun Depan, Pemegang Saham Diprediksi Untung

lingkarpost.com Emiten PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) segera menarik kembali 3 miliar sahamnya yang mana beredar di area publik, lalu berubah menjadi perusahaan tertutup. Rencana delisting saham META ini diperkirakan dijalankan pada tanggal 17 April 2024.

Sebagai informasi, mayoritas saham META saat ini dikuasai oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTI) dengan kepemilikan sebesar 74,65%, atau setara dengan 13,2 miliar saham. 

Selanjutnya, PT Indonesia Infrastructure Finance memiliki kepemilikan sebanyak 8,37%, atau setara dengan 1,4 miliar saham, sementara sisanya sebanyak 3 miliar saham, atau mencerminkan 16,98%, dipegang oleh publik.

Baca Juga  Terkurasi Dengan Baik, Presiden Jokowi Puji Layanan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Dirut Nusantara Infrastructure (META), Ramdani Basri menjelaskan, rencana ini memberikan keuntungan bagi pemegang saham publik, yang digunakan memiliki kesempatan untuk melepas saham dengan nilai yang digunakan lebih lanjut tinggi daripada nilai tukar rata-rata saham.

Ia menambahkan, MPTI akan menebus saham masyarakat itu kemudian membayar komisi transaksi melalui BEI serta biaya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Namun, pajak yang dikenakan pada pemegang saham rakyat yang mana jual sahamnya tidaklah termasuk dalam pembayaran tersebut.

“Pemegang saham masyarakat yang berjualan sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat penawaran tender semata-mata akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal saham yang mana dijual hal tersebut adalah saham pendiri,” tambah Ramdani.

Baca Juga  Meta dilaporkan bubarkan regu Responsible AI-nya

Sedangkan untuk pemegang saham yang mana tak berjualan sahamnya dalam penawaran tender, dia akan menjadi pemegang saham dari perusahaan yang tersebut tidaklah tercatat. Akibatnya, pemegang saham umum hal tersebut bukan akan dapat mengedarkan sahamnya melalui BEI.

Jika pemegang saham memutuskan untuk jual saham setelah perseroan tiada lagi tercatat, dia akan dikenai pajak penghasilan sebesar 22% untuk perusahaan lalu tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 30% untuk perorangan.

Baca Juga  Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan juga 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Ada beberapa alasan di dalam balik rencana go private saham juga delisting META. Salah satunya, setelah menggelar rights issue pada 2010 serta 2018, META tidak ada lagi melakukan penggalangan dana dari pasar modal kemudian tak memiliki rencana melakukannya di dalam masa mendatang.

Alasan lainnya, menurut Ramdani, adalah kinerja keuangan META per 30 Juni 2023 lalu 30 September 2023 yang mana mengalami kerugian. Selain itu, perseroan tidak ada memberikan dividen kepada pemegang saham sejak tahun buku 2018.

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …