Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan kenaikan upah aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI lalu Polri sebesar 8% mulai tahun depan.
Usulan ini telah ditetapkan pada UU APBN 2024 pada September lalu. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rupiah 52 triliun.
“Total anggaran yang digunakan dibutuhkan adalah Mata Uang Rupiah 52 triliun,” kata Sri Mulyani pada Selasa (28/11/2023).
Dengan kenaikan 8%, maka penghasilan PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
– Golongan I Mata Uang Rupiah 1.685.664 – Mata Uang Rupiah 2.901.420
– Golongan II Simbol Rupiah 2.183.976 – Simbol Rupiah 4.125.600
– Golongan III Mata Uang Rupiah 2.785.752 – Simbol Rupiah 5.180.760
– Golongan IV Mata Uang Rupiah 3.287.844 – Rupiah 6.373.296
Sri Mulyani menegaskan pemerintah menyatakan meninggikan upah lalu kemudian pensiunan ini untuk melaksanakan perubahan birokrasi secara efektif. Reformasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat serta area yang tersebut efisien, kompeten, profesional, lalu berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten lalu berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan juga remunerasi ASN dilaksanakan berdasarkan kinerja lalu produktivitas.
Artikel Selanjutnya Sektor Bisnis Planet Makin Gawat, Sri Mulyani Pasang Alarm Waspada!