Jabar Mau Umumkan UMP 2024, Kisi-Kisinya Ternyata Naik Segini

Jabar Mau Umumkan UMP 2024, Kisi-Kisinya Ternyata Naik Segini

lingkarpost.com –

Jakarta – Dinas Ketenagakerjaan serta Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat calon segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan Dewan Pengupahan untuk mengeksplorasi draf besaran UMP tahun depan.

“Kita mulai rapat Dewan Pengupahan kita rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan mampu selesai 2-3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP,” ucap Teppy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Teppy mengungkapkan, dengan menggunakan formulasi perhitungan upah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka besaran UMP Jabar tahun 2024 sanggup memungkinkan untuk naik sebesar 4% dari tahun 2023. Adapun UMP Jabar tahun 2023 saat ini sebesar Rp 1.986.670.

Baca Juga  Diperiksa Hampir 10 Jam, Firli Bahuri Belum Ditahan

“Kalau disimulasikan mampu cuma sampai 4% menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih pertumbuhan dunia usaha kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa jadi hanya gitu sampai ke 4% dengan formula itu,” jelasnya.

Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999Foto: Infografis/Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999/Aristya Rahadian
Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999

Namun, Teppy menyebut dirinya masih belum menemukan kemungkinan UMP 2024 Jabar naik lebih banyak besar dari 5%, cuma sekali sampai 4% kenaikan UMP 2024.

“Kalau dimaksimalkan semuanya dari sisi hitungan, anggap sekadar alfanya disimpan pada 0,3 begitu, itu dapat masuk semata-mata memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih tinggi banyak dari 5%, baru sampai 4%,” pungkasnya.

Baca Juga  Efek Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Bikin Pemodal Kabur?

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar mengeksplorasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat hari ini. Bey menjelaskan penetapan besaran upah di dalam tempat Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Formula baru perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, juga indeks tertentu yang digunakan hal tersebut disimbolkan dalam bentuk alfa. Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan dunia bisnis dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas kemudian perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga  KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan PHPU di area MK

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

“UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang digunakan akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing – masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten),” jelasnya.

Artikel Selanjutnya Gak Mau Kalah dari Gaji PNS, Buruh Ngotot Minta UMP Naik 15%

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …