Gugatan praperadilan eks Mentan SYL ditolak Hakim PN Jaksel

Gugatan praperadilan eks Mentan SYL ditolak Hakim PN Jaksel

menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara

lingkarpost.com Jakarta –

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Alimin dalam sidang putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Hakim Alimin mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK sudah pernah sesuai dengan prosedur juga sah menurut hukum yang digunakan mana berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah lalu tak sanggup sekadar digugurkan.
SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada area Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan hal yang tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga  TKN Prabowo-Gibran Sepakat Imbauan Luhut Binsar Pandjaitan
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang mana dimaksud diajukan SYL.
Setelah itu, hakim juga meminta-minta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti lalu juga keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) kemudian Kamis (8/11).
SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita serta Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli pada bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan lalu ahli di area area bidang langkah pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

 

Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di tempat tempat Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono lalu Direktur Alat lalu Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga  PITA Ikut Kerja Bakti: Pergerakan PJ Gubernur Heru Tumbuhkan Rasa Cinta Lingkungan
KPK lebih tinggi besar dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL juga Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, SYL diduga menciptakan kebijakan personal memohonkan setoran dari para ASN eselon I juga eselon II pada tempat lingkungan Kementan.
SYL menentukan nominal uang yang tersebut mana harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan juga juga kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi serta Hatta.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …