Lingkar Post – Penjabat Gubernur DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera segera ditetapkan. Angkanya sesuai dengan rekomendasi eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI di sidang Dewan Pengupahan, yakni Mata Uang Rupiah 5.067.381.
Diketahui, UMP DKI 2023 sekitar Rupiah 4,9 juta. Dengan demikian, maka kenaikan nilai UMP 2024 adalah sekitar Mata Uang Rupiah 160 ribu alias 3,378 persen.
Besaran yang mana akan datang ditetapkan diketahui lebih banyak rendah dari hitungan yang diminta asosiasi buruh. Dalam sidang Dewan Pengupahan, asosiasi buruh memohon kenaikan UMP DKI 2024 jadi Simbol Rupiah 5,6 juta.
“Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov di sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti kebijakan gubernur,” ujar Heru di tempat Tanah Abang, Ibukota Pusat, Akhir Pekan (19/11/2023).
Angka ini disebut Heru akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024 yang digunakan akan diterbitkannya pada waktu dekat.
“UMP sudah ada selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan juga keuangan akan menyebabkan surat sesuai administrasi ke gubernur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru juga menyatakan tak akan melakukan diskresi penentuan UMP seperti yang dimaksud dijalankan eks Gubernur DKI Anies Baswedan tahun 2022. Ia menyatakan nilai UMP tahun ini dihitung sesuai dengan Peraturan otoritas (PP).
“Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu insiasi dari Jakarta, sekarang sudah ada difasilitasi di area PP, ya kita ikutin PP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, kemudian Daya DKI Ibukota Indonesia Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan memunculkan tiga rekomendasi berbeda. Pertama, pihak pengusaha perusahaan minta UMP Ibukota Indonesia tahun 2024 naik sedikit ke hitungan Rp5 juta.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Ibukota unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang mana diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari perkembangan kegiatan ekonomi DKI Jakarta,” ujar Hari terhadap wartawan di keterangannya, disitir Hari Minggu (19/1/2023).
“Sehingga UMP DKI DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068,” lanjutnya.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mana menjadi acuan pemerintah pusat.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Ibukota Indonesia 1,89 persen, ditambah perkembangan perekonomian DKI Ibukota 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068,” urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang digunakan masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, batas perhitungan sedikit lebih lanjut banyak dari kelompok pengusaha.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia unsur eksekutif mengusulkan besaran nilai UMP DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur di Peraturan pemerintahan Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Kondisi Keuangan DKI DKI Jakarta sehingga UMP DKI Ibukota Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381,” jelasnya.
Selanjutnya, tiga rekomendasi ini akan diserahkan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono.
Nantinya, Heru akan menerbitkan kebijakan gubernur (kepgub) untuk menentukan kenaikan upah minimum berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.
Heru memiliki waktu hingga 21 November 2024 untuk meresmikan penetapan UMP tahun depan.