Kena ‘Ulti’ Novel Baswedan Hingga Ketua KPK, Mahfud Koreksi Pernyataan Soal OTT KPK Tak Cukup Bukti

Kena ‘Ulti’ Novel Baswedan Hingga Ketua KPK, Mahfud Koreksi Pernyataan Soal OTT KPK Tak Cukup Bukti

Lingkar Post – Menteri Koordinator Politik Hukun dan juga Ketenteraman (Menko Polkam) Mahfud MD memberikan klarifikasi pernyataannya masalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digunakan dinilai terkadang tiada mengantongi bukti cukup.

Ia menegaskan, pernyataan yang benar adalah menetapkan dituduh tanpa bukti yang cukup.

“Saya ralat dan juga perbaiki, bukanlah OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih terperiksa terus. Itu lah sebabnya dulu pada pada revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 sanggup diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud usai hadir di acara Hari Anti Korupsi sedunia bersatu volunteer Ganjar-Mahfud, di area Bandung, Hari Sabtu (9/12/2023).

Ia pun memberikan contoh, sampai kekinian masih berbagai yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan sebab buktinya belum cukup. Menurutnya, hal itu bisa saja merugikan orang.

“Tapi sekarang masih banyak tuh yang digunakan tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai serta sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak ada boleh. Kalau OTT mungkin saja kemarin saya keliru mengatakan OTT dengan tersangka, TSK lalu OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah ada cukup mampu membuktikan,” ujarnya.

Baca Juga  Baru Diresmikan Jokowi, Papua Barat Punya Pabrik Gas Raksasa!

“Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidaklah tersandera seumur hidup jadi terdakwa tapi tak pernah dibawa ke pengadilan,” sambungnya.

Di lain sisi, Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dimaksud dijalankan KPK sudah ada bagus. KPK selama ini kata Mahfud, dapat membuktikan hasil OTT-nya.

“Orang mau praperadilan ditetapkan terdakwa dikarenakan buktinya tadi, kok takut juga dikarenakan begitu mampu saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh dapat sekadar terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, dapat membuktikan itu yang dimaksud dilakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, calon duta presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang mana cukup.

Hal itu disampaikan Mahfud di dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di tempat Kuala Lumpur, Hari Jumat (8/12) kemarin.

“Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang benar Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dimaksud dulu pernah kita ciptakan susah payah kemudian menorehkan prestasi yang dimaksud sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang tersebut dibenarkan oleh moral kemudian hukum,” kata Mahfud.

Baca Juga  KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan PHPU di area MK

Menurutnya, rakyat kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang dimaksud pernah dipandang bagus, kemudian pada ketika KPK lakukan kesalahan dianggap benar.

“Kesalahan-kesalahan yang mana menyebabkan orang menjadi korban, sebab terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksa juga ke penjara dapat terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” tuturnya.

Pernyataan yang disebutkan kemudian direspon beberapa pihak, salah satunya mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia menilai pernyataan Mahfud yang dimaksud tuduhan yang digunakan serius juga tidak ada benar.

Pernyataan itu disampaikan Novel dalam akun X, @nazaqistsha yang mana dilihat Suara.com, Hari Sabtu (9/12/2023).

“Ini tuduhan serius. Saya yakn asumsi pak @mohmahfudmd ini tiada benar,” kata Novel dikutipkan Suara.com.

Ia mengaku heran dengan Mahfud lantaran sebagai Menkopolhukam justru bicara hal sifatnya asumsi.

“Menkopolhukam kok bicara asumsi, lantaran tidaklah sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tidak ada benar. Atau laporkan, lantaran itu kejahatan,” tuturnya.

Baca Juga  Prajurit TNI di Afrika Tengah bantu lebarkan bandara PBB pada Bangui

Ia pun mendesak Mahfud segera mengungkap adanya persoalan hukum OTT tanpa bukti cukup untuk membuktikan ucapannya tersebut.

“Bila tak diungkap, saya yakn ini kebohongan,” katanya.

Sementara itu Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga menyayangkan hal tersebut. Bahkan, Nawawi mengajukan permohonan terhadap Mahfud MD untuk membeberkan bukti KPK melakukan kesalahan dengan melakukan OTT tanpa cukup bukti.

“Akan lebih tinggi bijak apabila pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh, kerja-kerja OTT KPK yang mana kurang atau bukan memiliki bukti,” kata Nawawi terhadap wartawan, Hari Sabtu (9/12/2023).

Ia menyampaikan, sebaiknya pada sedang kondisi KPK ketika ini, pernyataan yang tersebut meninggalkan harusnya meningkatkan kekuatan lembaga anti korupsi tersebut, tidak justru sebalinya. Apalagi, mengingat status Mahfud masih menjadi bagian dari pemerintah.

“Dalam musim KPK yang dimaksud kurang baik-baik seperti ini, mungkin saja lebih lanjut arif apabila ada upaya saling menguatkan tidak sebaliknya,” tuturnya.

“Mengingat beliau sampai ketika sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” sambungnya.

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …