Kenaikan UMP 2024 “Kalah” Dari Kenaikan Harga Beras, Adilkah?

Kenaikan UMP 2024 “Kalah” Dari Kenaikan Harga Beras, Adilkah?

Lingkar Post Jakarta- Sebanyak 34 otoritas Provinsi sudah pernah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tersebut akan berlaku pada 2024 yang didasarkan melawan PP 51/2023.

Tercatat, rata-rata kenaikan UMP 2024 ini sebesar 2-4% dengan kenaikan terbesar Mata Uang Rupiah 223.280 dan juga terendah semata-mata sebesar Rupiah 35.750. Kondisi ini dinilai buruh berjauhan dari kata berkeadilan mengingat bilangan bulat kenaikan upah tiada sebanding dengan kondisi kenaikan tarif pangan seperti beras.

Baca Juga  Detik-Detik UMP DKI Jakarta 2024 Mau Diumumkan Hari Ini

Seperti apa editorial CNBC Indonesia menyoroti penetapan kenaikan UMP 2024? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dan juga Editor CNBC Indonesia, Damiana Cut Emeria di Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 24/11/2023)

Baca Juga  Dirut ITMG Bicara Transformasi Daya Hijau Hingga Hilirisasi

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …