Lingkar Post – Jakarta- Sebanyak 34 otoritas Provinsi sudah pernah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tersebut akan berlaku pada 2024 yang didasarkan melawan PP 51/2023.
Tercatat, rata-rata kenaikan UMP 2024 ini sebesar 2-4% dengan kenaikan terbesar Mata Uang Rupiah 223.280 dan juga terendah semata-mata sebesar Rupiah 35.750. Kondisi ini dinilai buruh berjauhan dari kata berkeadilan mengingat bilangan bulat kenaikan upah tiada sebanding dengan kondisi kenaikan tarif pangan seperti beras.
Seperti apa editorial CNBC Indonesia menyoroti penetapan kenaikan UMP 2024? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dan juga Editor CNBC Indonesia, Damiana Cut Emeria di Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 24/11/2023)