Ketua LMKN: Indonesia punya “harta karun” royalti di dalam tempat luar negeri

Ketua LMKN: Indonesia punya “harta karun” royalti di tempat luar negeri

Artinya, ini ada harta karun juga kita miliki berbagai cara kreatif untuk untuk secara elegan mengumpulkannya.

Lingkar Post – DKI Jakarta – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai "harta karun" merupakan imbalan berhadapan dengan pemanfaatan hak sektor ekonomi suatu ciptaan alias royalti pada bidang lagu/musik tradisional di tempat tempat luar negeri.

Saat menghadiri seremoni pemberian izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara pada Jakarta, Senin, Dharma menunjukkan ada lagu-lagu jikalau Indonesia yang mana dimaksud diterjemahkan ke bahasa lain, misalnya China lalu Malaysia.

"Itu ada hak kekayaan intelektual kita di tempat area sana. Artinya, ini ada harta karun kemudian kita miliki sebagian cara kreatif untuk untuk secara elegan mengumpulkannya," ujar Dharma.

Baca Juga  Layanan Terbaru BRI, Apa Itu BRIFrens?

Dharma menjelaskan bahwa selama ini ia terus membuka diri untuk memperjuangkan para pemilik Hak Cipta lalu Hak Terkait untuk mendapatkan hak-hak sektor perekonomian merekan berdasarkan perintah undang-undang kemudian amanat konstitusi. Menurut dia, selama ini LMK miliki tugas mudah yaitu mendata, menghimpun, lalu mendistribusikan hak-hak dunia bidang usaha yang dimaksud mana dipunyai oleh pemilik hak cipta kemudian pemilik hak terkait.

Oleh akibat itu, kata Dharma melanjutkan, keberadaan LMK Musik Tradisi Nusantara yang tersebut sudah ada pernah mendapatkan izin operasional semakin memperteguh pertimbangan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang mana harus mendapatkan perlindungan. LMKN memberikan tugas kepada LMK Musik Tradisi Nusantara untuk mengusung misi diplomasi budaya untuk menghimpun royalti.
 

Baca Juga  Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Mata Uang Rupiah 56 Juta
Seremoni pemberian izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara di dalam area ruang Graha Utama Kemendikbudristek Jakarta, Awal Akhir Pekan (20/11). (ANTARA/Ahmad Faishal)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta kemudian Desain Industri Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Orang baru sekadar memberikan izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisi Nusantara juga membantu para pencipta lagu lalu juga musik untuk mendapatkan hak-hak dunia usaha mereka.

Baca Juga  Sky Bridge Bojonggede Senilai Rp18,33 Miliar Resmi Beroperasi

Ketiga LMK yang mana mendapatkan izin operasional yang dimaksud dimaksud adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Prokarindo Utama, juga LMK Citra Nusa Swara. Pada 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang dimaksud dimaksud telah dilakukan lama berbadan hukum tersebut.

Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi Nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi Nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi Nusantara.

Ketiga perkumpulan yang tersebut disebutkan menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.

 

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …