Legislator: Rencana Power Wheeling jarak terpencil dari kepentingan nasional

Legislator: Rencana Power Wheeling jarak jauh dari kepentingan nasional

Kami sangat menolak masuknya power wheeling, dikarenakan akan menjadi liberalisasi pada sektor transmisi listrik pada pada Tanah Air.

Lingkar Post – Ibukota Indonesia –
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai skema power wheeling pada pembahasan draft RUU Daya Baru lalu juga Tenaga Terbarukan (EBET) sarat kepentingan asing juga sangat terpencil dari kepentingan nasional.

Oleh akibat itu, lanjut Mulyanto pada keterangannya di dalam area Jakarta, Minggu, dirinya menolak skema power wheeling pada pembahasan draft RUU Daya Baru juga Daya Terbarukan (EBET).

"Kami sangat menolak masuknya power wheeling, lantaran akan menjadi liberalisasi pada sektor transmisi listrik di tempat pada Tanah Air,” katanya.

Baca Juga  UMP Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikan Upah Pekerja pada DKI Jakarta?

Menurut dia, ketika power wheeling diimplementasikan, transmisi kelistrikan nasional akan menjadi dual sistem, sehingga  akan merepotkan kemudian secara teknis juga bukanlah memungkinkan.

Jika skema power wheeling masuk ke pada RUU EBET lanjutnya, negara tiada ada akan mampu membendung lagi kepentingan-kepentingan yang digunakan dibawa swasta.

"Jadi apabila diterapkan, negara telah dilakukan tiada ada mampu menjamin kedaulatan energi. Risiko-risiko seperti itu harus dihindarkan," ujarnya.

Dia menengarai masih berbagai risiko oleh sebab itu terindikasi ada peran kuat dari asing yang mana yang disebutkan ingin menguasai kemudian mengatur listrik di area pada Indonesia.

Baca Juga  Aturan baru kenaikan upah minimum

Mulyanto mengungkapkan ada beberapa kalangan yang ingin memasukkan power wheeling dalam RUU EBET namun di dalam tempat DPR suasananya setiap saat menolak, kemudian tidak ingin membahasnya.

Setelah melalui perdebatan panjang, lanjutnya, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan di area draft RUU tersebut.

Menurut beliau ketersediaan listrik masih cukup di tempat di Tanah Air lalu juga dapat dipenuhi oleh negara.

Saat ini, tambahnya, DPR dan juga pemerintah masih fokus untuk memenuhi keinginan listrik yang mana andal lalu terjangkau untuk masyarakat.

“Pada tahap ini, kami setuju untuk tiada memasukkan power wheeling pada RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi keperluan energi bagi rakyatnya.”

Baca Juga  Pakai Hidrogen, RI Bisa Tekan Impor Minyak

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris juga meyakinkan bahwa power wheeling tak akan masuk dalam draft Rancangan Undang-undang EBET menyusul ada risiko kenaikan tarif listrik tanpa peran negara.

Andi mengatakan, tarif listrik dari energi baru lalu energi terbarukan juga masih sangat mahal, baik dari sisi pengerjaan ekonomi maupun nilai tukar jual konsumsi bagi masyarakat.

Power wheeling merupakan mekanisme yang digunakan digunakan dapat memudahkan kegiatan energi listrik dari pembangkit swasta ke infrastruktur operasi milik negara secara langsung.

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …