MUI Larang Beli Barang Terafiliasi Israel, Apa yang Terkena?

Lingkarpost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Fatwa itu juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme. MUI juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Berdasarkan data BPS, nilai impor produk Israel oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai US$ 146,2 juta. Fatwa itu juga menyarankan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina dengan cara penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina. Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram, baik itu dukungan secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga  Menlu China Wang Yi akan pimpin rapat DK PBB mengenai Palestina-Israel

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …