Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan memberi teguran keras terhadap pasukan kampanye calon duta presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, yang digunakan digunakan diduga mengikutsertakan anak-anak pada kampanye di tempat tempat Jalan Rawa Bebek, Ibukota Utara, Hari Hari Sabtu (1/12).
"Kami berikan teguran keras untuk pasukan pelaksana agar kegiatan berikutnya tak ada terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwascam
Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada konferensi pers di tempat pada Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pelaksana, partisipan juga pasukan kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tersebut mana tak miliki hak pilih pada kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di tempat di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi menghadapi dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil pada kampanyen oleh sebab itu pada waktu kegiatan itu tiada sedang menjadi pelaksana maupun kontestan kampanye.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2023/12/01/Screenshot_20231201_200827_Photos.jpg)
Faktornya yang tersebut mendasari hal itu ada tiga. Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye.
Gibran semata-mata belasan menit untuk mengawasi pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang tersebut mana dibuatkan kelompok kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).
Kedua, benda yang mana yang dimaksud dibagi-bagikan Gibran pada waktu itu adalah buku sebagai alat tulis lalu susu sebagai konsumsi, tidaklah substansi kampanye.
Ketiga, benda yang mana dibagikan di tempat pada menghadapi panggung, yaitu buku kemudian juga susu juga tak ada mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon partisipan Pilpres 2024.
Irvan menyebutkan, pihaknya telah lama dilaksanakan mendalami temuan pelanggaran yang mana dimaksud selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.
"Saksi yang digunakan diperiksa dua, yaitu Saudara WP lalu kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar sebenarnya benar ada pemanggilan yang mana dilaksanakan Gibran terhadap anak-anak untuk menghadirkan naik ke panggung," kata Irvan.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2023/12/09/IMG-20231209-WA0007_2.jpg)
Meski bukan ada melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media kebijakan pemerintah yang digunakan digunakan dilarang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sudah ada pernah berkirim surat dengan KPAI pada Hari hari terakhir pekan kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media kebijakan pemerintah seperti apa," kata Irvan.
Berdasarkan hasil pengundian lalu penetapan nomor urut partisipan Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 juga juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga sudah dilaksanakan menetapkan masa kampanye yang mana dimulai pada 28 November 2023 juga berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan pengumuman pada 14 Februari 2024.