Lingkar Post – . Adaptasi teknologi pada lapangan usaha asuransi menjadi salah satu bentuk perubahan struktural industri yang saat ini harus terus dilakukan.
Dengan digitalisasi, komoditas juga proses usaha dapat semakin efektif kemudian efisien ke tangan nasabah. Hal itulah yang tersebut ketika ini gencar diadakan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk mempermudah pengajuan Surety Bond.
PT Askrindo melakukan kerja identik dengan Pengadaan.com, sebuah wadah B2B eCommerce sudah ada sertifikasi ISO 9001 serta ISO 27001. Layanan ini telah lama dirancang serta dikembangkan dengan teknologi terbaru juga melalui uji coba yang ketat untuk memaksimalkan kualitas lalu keamanan klien pada hal pengajuan Surety Bond.
Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, menyatakan bahwa hasil ini dirancang khusus untuk memenuhi permintaan kegiatan bisnis yang semakin dinamis.
“Produk digitalisasi pengajuan Asuransi Penjaminan ini digunakan untuk memberikan layanan yang digunakan optimal pada pihak-pihak yang digunakan terlibat di tempat di prosesnya,” ujar Budhi di siaran pers, Hari Senin (27/11).
Surety Bond sendiri menjamin Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi dari kewajiban yang tersebut tiada terpenuhi oleh Pelaksana Pekerjaan (Principle) menghadapi suatu pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
Proses layanan pengajuan Surety Bond yang dimaksud seringkali berbelit-belit, menyebabkan Askrindo mengembangkan digitalisasi barang Surety Bond guna menciptakan proses pekerjaan yang tersebut tambahan cepat lalu aman.
Kerjasama yang mana dilaksanakan Askrindo dengan Pengadaan.com ini menyediakan berbagai ciri yang tersebut dapat diakses kapan belaka dan juga dari mana belaka untuk pengajuan tender melalui layanan yang dimaksud disediakan.
Di samping itu, Askrindo juga pengadaan.com juga berazam untuk terus mengembangkan produk-produk lain, khususnya barang Asuransi Umum.
“Dengan adanya digitalisasi, diharapkan layanan Surety Bond ini dapat menjembatani proses pekerjaan yang mana tambahan cepat dan juga aman, juga sesuai dengan persyaratan kontrak yang mana sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tutup Budhi.