Pinjam Duit pada Pinjol Ilegal Sampai Diteror Debt Collector

Pinjam Duit pada Pinjol Ilegal Sampai Diteror Debt Collector

Lingkar Post

Jakarta – Hanya oleh sebab itu pinjaman uang sebesar Rupiah 5 juta, ketenangan hidup seseorang menjadi taruhan. Pria berinisial T dikabarkan mengajukan pinjaman ke salah satu sistem pinjaman online (pinjol) yang dimaksud ternyata tidak ada mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan ingin membelikan hadiah untuk sang kekasih.

Baca Juga  OJK: Teknologi digital bantu efisiensi perusahaan asuransi

Namun dikarenakan ada permasalahan keuangan, J tidak ada dapat membayar cicilannya hingga tiga bulan lamanya. Alhasil, bunga dan juga biaya penalti dari platform digital pinjol itu terus menggulung hingga T diwajibkan membayar Simbol Rupiah 100 juta.

T menerima ancaman dan juga teror dari pihak debt collector setiap harinya hingga J jadi kesulitan makan dan juga sulit tidur.

Baca Juga  BI: Inflasi pada November 2023 tetap saja terjaga

Artikel Selanjutnya Punya Tumpukan Utang Pinjol? Hal ini Solusinya

Check Also

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Lingkar Post – Ibukota – Rupiah pada akhir perdagangan hari Hari Hari Jumat melemah tipis …