Lingkar Post – Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mencabut dan juga menarik beberapa uang rupiah logam, seperti yang dimaksud tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Pecahan yang disebutkan meliputi Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, kemudian Rp500 TE 1997 …
Read More »