TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK dalam Angkot Bentuk Ancaman

Lingkar Post Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Purwakarta kemudian Perkotaan Bogor, Jawa Barat yang tersebut melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum atau angkot. Larangan itu tertuang di surat edaran dari Dishub Purwakarta lalu Pusat Kota Bogor. 

TPN Ganjar-Mahfud menilai surat itu bernada ancaman. “Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan juga larangan bernada ancaman Dishub Daerah Purwakarta serta Dishub Pusat Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada Ibukota seperti di keterangan tertoreh yang tersebut diterima Tempo Selasa malam, 5 Desember 2023. 

Dalam surat edaran Dishub Pusat Kota Bogor dengan nomor 500.11.14.1/ 1236 – Angkutan tentang Larangan Menempelkan Stiker Alat Peraga Kampanye pada Angkutan Umum dalam Wilayah Daerah Perkotaan Bogor yang mana dilihat Tempo, pemerintah setempat akan mencabut izin trayek angkutan umum bila kedapatan memasang alat peraga kampanye.  

Dishub berdalih pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang. “Berkaitan hal yang dimaksud di area atas, untuk menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban, juga kenyamanan penumpang dan juga untuk menjalankan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” bunyi surat edaran yang dimaksud ditandatangi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Daerah Perkotaan Bogor, Marse Hendra Saputra pada 30 November 2023. 

Baca Juga  Mentan Amran Lakukan Peningkatan Produksi Padi juga Jagung di dalam Kalsel

Sementara itu, Dinas Perhubungan Wilayah Purwakarta melalui surat bernomor PH.16.04/2226/BIMSEL/DISHUB itu mengingatkan bahwa Angkutan Umum merupakan bagian dari Sarana kemudian Prasarana Publik.  

“Dengan ini kami mengimbau terhadap para pemilik Angkutan Umum dalam Wilayah Wilayah Purwakarta untuk tak memasang Bahan Kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster, dan juga stiker) pada Kendaraan,” tulis di surat yang digunakan terbit pada 28 November 2023. 

Adapun, surat yang digunakan Tempo lihat pada bentuk digital, bukan ada tanda tangan serta nama Kepala Dinas Perhubungan Wilayah Purwakarta. “Surat imbauan ini sekaligus mencabut Surat Himbauan kami nomor PH.16.04/2203/BIMSEL/DISHUB tanggal 24 November 2023 perihal Imbauan Keselamatan Lalu Lintas,” tulis di dalam surat itu. 

Kemudian, Todung mengklaim Dishub Kota Purwakarta kemudian Pusat Kota Bogor bukan berhak mengatur, melarang, juga menghimbau publik melalui dua surat tersebut. “Sama sekali tiada berhak mengatur, melarang, serta menghimbau  masyarakat. Urusan Pemilihan Umum adalah tugas lalu wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukanlah Dishub,” kata Todung. 

Selain itu, Todung mengumumkan  berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemerintahan Daerah (Pemda) hanya sekali memiliki kewenangan  memberikan bantuan kemudian fasilitas, seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan sekolah politik, meyakinkan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan juga pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Munculnya dua surat himbauan yang digunakan beredar, Todung menilai Dishub melangkahi kewenangan KPU.

Baca Juga  Siap Kampanye Perdana, Ini adalah Daerah Kick Off Pertama Ketiga Paslon

“Adanya imbauan dan juga larangan pemasangan APK yang tersebut dikeluarkan  Dishub  Kabupaten Purwakarta kemudian Daerah Perkotaan Bogor telah terjadi melangkahi kewenangan KPU sebagai pelopor Pemilu,” kata Todung. 

Merujuk pada UU pemilihan juga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kata Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Selain itu, peraturan itu hanya saja melarang pemasangan APK pada tempat ibadah, prasarana milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana serta prasarana publik, dan juga sarana lainnya yang tersebut dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan juga belanja wilayah (APBD). 

Angkutan umum di tempat Daerah Purwakarta kemudian Daerah Perkotaan Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga menurut Todung angkutan umum tak termasuk ke di larangan pemasangan APK.  

“Pemasangan APK pada angkutan umum, khususnya yang digunakan dimiliki  perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK  telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” kata Todung. 

Menurut Todung, penduduk harus mengetahui seluruh  informasi mengenai partisipan pemilihan raya secara menyeluruh. Berita kemudian profil partisipan Pemilihan Umum dapat tercantum pada APK yang ditempel pada tempat-tempat yang dimaksud tidaklah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, termasuk angkutan umum. 

Baca Juga  Aiman Witjaksono diberi 60 pertanyaan terkait dugaan polisi tak netral

Pembatasan serta larangan  penempelan APK pada angkutan umum, kata Todung, tidaklah belaka membatasi hak warga untuk mendapat informasi yang mana lengkap serta menyeluruh mengenai Pemilu, tetapi juga menghilangkan hak kontestan Pemilihan Umum untuk melakukan kampanye melalui APK, yang mana  dijamin di UU pemilihan dan juga Peraturan KPU. 

Todung memohonkan para pemilik angkutan umum untuk masih sanggup memasang APK pada angkutan umum mereka apabila telah ada persetujuan. Ia mengajukan permohonan Dishub menghormati masa kampanye dengan memberikan ruang kampanye di tempat angkutan umum.

“Kami dari TPN Ganjar-Mahfud juga memohonkan terhadap Kementerian Perhubungan menghormati masa kampanye, yang tersebut memberikan hak bagi partisipan pemilihan untuk berinteraksi dengan rakyat melalui APK. Tolong ditindak Dinas Perhubungan dalam wilayah jikalau dia menegasikan hak-hak berkampanye,” kata Todung.

Meski demikian, pada Surat Edaran Dinas Perhubungan Wilayah Purwakarta, pada bagian memperhatikan tercatat kalau himbauan itu muncul akibat hasil rapat dengan KPU, Bawaslu, lalu partai urusan politik partisipan Pemilu. 

“Memperhatikan Hasil Rapat Kerjasama Pembahasan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye pemilihan tanggal 23 November 2023 sama-sama KPU Daerah Purwakarta, Bawaslu Wilayah Purwakarta, Organisasi Peralatan Daerah terkait beserta Partai Politik partisipan Pemilu,” tulis di tempat surat itu. 

Pilihan Editor: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Publik Curiga persoalan Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …