UI edukasi pajak pelaku UMKM di area tempat Kampung Tematik Mulyaharja Bogor

UI edukasi pajak pelaku UMKM di tempat Kampung Tematik Mulyaharja Bogor

Kami berharap pelaku UMKM terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan juga tepat waktu

Lingkar Post – Depok – Fakultas Pengetahuan Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) memberikan edukasi tentang perpajakan untuk para pelaku UMKM di Kampung Tematik Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Pusat Daerah Perkotaan Bogor Jawa Barat.

Wakil Dekan Area Narasumber Daya, Ventura, kemudian Administrasi Umum FIA UI, Dr. Milla Sepliana Setyowati dalam tempat Kampus UI Depok, Jabar, Hari Hari Sabtu berharap kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan pengetahuan kemudian pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Sentimen suku bunga acuan Amerika Serikat tinggi dorong penguatan rupiah

Selain itu katanya kegiatan pengabdian rakyat (pengmas) FIA UI terhadap pelaku UMKM binaan pada tempat Desa Wisata Mulyaharja untuk memperluas wawasan pada bidang perpajakan yang digunakan akan berdampak pada proses sektor yang dimaksud dimaksud dijalankan.

Desa Mulyaharja termasuk pada 300 desa wisata unggulan berdasarkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang dimaksud digunakan prospek peningkatan UMKM berjalan baik sehingga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai perpajakan.

"Kami berharap pelaku UMKM terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar juga juga tepat waktu," katanya.

Baca Juga  BI sebut PON Aceh 2024 jadi peluang akselerasi digitalisasi tempat

Sementara itu Dosen Sektor Studi Administrasi Fiskal FIA UI Wulandari Kartika Sari mengungkapkan bahwa UMKM mempunyai pengaturan khusus yang digunakan dimaksud dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Awalnya, hal yang mana dimaksud diatur di dalam Peraturan eksekutif (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mana kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018. Baru-baru ini, peraturan yang disebutkan mengalami pembaharuan kembali melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga  Emas Pegadaian Hari Ini adalah Kinclong, Harga Melesat Rp15.000

"Alasan hadirnya pengaturan tersendiri terhadap UMKM yaitu untuk memberikan kemudahan dan juga juga kesederhanaan. Ketentuan PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mana dimaksud mempunyai peredaran bruto tertentu, juga belaka dapat dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu,” kata Wulandari.

Dengan berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM orang pribadi yang mana digunakan memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak ada ada melebihi Rp4,8 miliar pada satu Tahun Pajak akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen di dalam jangka waktu tertentu.

Check Also

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Lingkar Post – Ibukota – Rupiah pada akhir perdagangan hari Hari Hari Jumat melemah tipis …