Lingkar Post – Cara mengamati pajak motor di area STNK ketika ini telah dapat di dalam cek secara online. Pajak ini merupakan pajak yang digunakan harus dibayarkan oleh pemilik motor.
Hal yang disebutkan sesuai dengan UU PDRD (Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah) pasal 1 ayat 12.
Besaran pajak motor atau PKB tiap tempat berbeda-beda.
Bagi Anda yang penasaran, biaya pajak motor yang digunakan dibayarkan sebenarnya dapat dilihat secara online, berikut penjelasannya:
Melalui Laman e-Samsat
Cara mengawasi pajak motor dalam STNK secara online yang digunakan pertama, Anda dapat melihatnya melalui situs e-Samsat.id dengan memperhatikan langkah berikut:
Langkah pertama mengakses halaman browser baik melalui PC atau smartphone. Kemudian
ketik link pada kolom pencarian browser https://e-samsat.id untuk masuk ke situs tersebut.
Isi formulir identitas kendaraan dengan lengkap, mulai dari kode plat hingga provinsi.
Selanjutnya, Anda akan diberikan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta nominal pajak yang tersebut harus dibayarkan.
Aplikasi e-Samsat
Cara kedua, Anda mampu mengawasi pajak motor melalui aplikasi mobile e-Samsat. Berikut langkah selengkapnya.
Unduh aplikasi mobile e-Samsat pada ponsel terlebih dahulu, lalu instal. Setelah program terinstal, membuka perangkat lunak yang dimaksud juga cari wilayah kendaraan. Selanjutnya, masukkan kode plat nomor yang dimaksud tertera pada plat kendaraan.
Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai besaran biaya pajak serta tempo pembayarannya.
Melalui SMS
Cara ketiga, Anda dapat menggunakan layanan SMS. Anda sanggup mengirim instruksi melalui SMS dengan format: info (spasi) nomor polisi/ kode plat nomor/ kode seri plat nomor/ warna motor. Contohnya: Info B/3770/SKL/Merah.
Setelah Anda mengetik format tersebut, kirim ke 08112119211. Tunggu hingga Anda menerima balasan mengenai besaran nominal pajak, lalu info kendaraan lengkap. Demikian cara mengamati pajak motor di area STNK secara online.