Lingkar Post – Kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya diminta agar dapat menanti kemudian mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi. Hal ini agar kreditur bisa jadi mendapatkan seluruh hak-haknya.
Sebab, restrukturisasi kredit bertujuan tiada semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa mengakibatkan gejolak.
Analis Pasar Modal, Reza Priyambada menjelaskan, upaya restrukturisasi yang dimaksud dikelola dengan baik, manajemen risiko yang tersebut terukur, kemudian sesuai dengan tata kelola perusahaan yang tersebut baik akan menguntungkan semua pihak.
“Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilaksanakan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN kemudian juga tiada dan juga merta menghilangkan hak-hak para krediturnya,” kata beliau yang tersebut dikutip, Selasa (5/12/2023).
Kekinian, terdapat beberapa BUMN Karya yang tersebut berada dalam terlibat di mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Namun pada perkembangannya gugatan PKPU yang tersebut diajukan sebagian telah dilakukan ditolak, dan juga ada yang tersebut dicabut oleh para pemohon juga berakhir dengan kesepakatan damai.
Hal ini agar perusahaan kembali menjalankan proses perusahaan seperti sebelumnya. Terlebih sebab BUMN Karya bergerak di area bidang kepentingan umum juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
“BUMN Karya yang mana sedang terlibat di PKPU tak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang dimaksud akan maupun sedang berjalan,” pungkas Reza.