Lingkarpost.com – Seorang pria berinisial NU alias NUR (30) beraksi di Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (1/11) pukul 19.00 WIB. Pelaku menggunakan data media sosial korban untuk membuat dokumen berupa lembar DPO dan laporan polisi (LP) palsu dengan format yang didapat dari google seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target ke dalamnya. Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, pelaku juga menawarkan jasa ke para korbannya bahwa pelaku bisa punya akses ke oknum polisi yang bisa menghapus DPO dari database Kepolisian. Setelah pelaku menerima uang sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu dari dua korban, ia membuat dokumen surat permohonan perubahan laporan polisi menggunakan ponsel dan menunjukkan kepada korbannya bahwa laporan polisi tersebut sudah diubah. Polisi menangkap pelaku di Jalan Sawah Lio II Dalam, Jembatan Lima, Tambora pada Jumat (3/11) sekitar jam 15.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Pihak Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan polisi dan dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110.
Tags Penipuan
Check Also
Deretan Manfaat Jalan Nyeker seperti Chris Martin Coldplay
lingkarpost.com Jakarta – Vokalis Coldplay, Chris Martin, menghebohkan warganet Indonesia setelah membagikan momen berjalan tanpa …