lingkarpost.com – Jakarta – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Achsanul Qosasi mengembalikan uang senilai 2,02 Juta Dolar Amerika Serikat atau setara 31,4 Miliar Rupiah kepada Kejaksaan Agung. Uang ini diduga terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Kominfo.
Simak informasi selengkapnya dalam Profit dalam CNBC Indonesia (Jumat, 17/11/2023) Berikut Ini.