Ajakan Boikot Produk Pro Israel Meluas, Grab Turut Jadi Sasaran

Ajakan Boikot Produk Pro Israel Meluas, Grab Turut Jadi Sasaran

lingkarpost.com Ajakan untuk memboikot item dari perusahaan pro Israel semakin beredar luas di area masyarakat. Aksi ini berlangsung di area Yogyakarta, Bandung, Surakarta juga Surabaya di dalam sepanjang akhir pekan ini.

Beberapa spanduk yang tersebut dibawa peserta aksi menampilkan produk-produk yang digunakan disinyalir terafiliasi serta pro Israel yang tersebut menjadi sasaran ajakan aski boikot mereka, di area antaranya aplikasi Danone, Grab, McDonald’s, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John’s kemudian Nestle.

Baca Juga  Jerman serukan solusi dua negara untuk konflik Palestina-Israel

Belakangan ini, media sosial X juga diramaikan dengan tagar #UninstallGrab dan juga seruan untuk menghapus aplikasi Grab. Tren ini muncul tak lama setelah istri dari salah satu pendiri Grab, Anthony Tan, yaitu Chloe Tong, kedapatan menciptakan unggahan yang mana dinilai warganet menyiratkan dukungan lalu kecintaannya untuk Israel.

Ajakan boikot yang beredar di tempat rakyat ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan membeli produk-produk dari produsen yang tersebut menggalang agresi Israel ke Palestina.

Baca Juga  Dinas Pertanian minta petani di dalam Aceh Besar waspada

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa hal tersebut disebutkan mengupayakan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, memperkuat Israel serta membantu barang yang dimaksud dukung Israel hukumnya haram.

Dalam edaran fatwa MUI yang mana sudah tersebar luas, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, menggalang agresi Israel baik secara langsung maupun tak langsung seperti membeli item dari produsen yang digunakan secara nyata menyokong Israel haram hukumnya.

Baca Juga  Pembangunan IKN Nusantara, Upaya pemerintahan Wujudkan Pertumbuhan Kondisi Keuangan Baru secara Merata

“Mendukung pihak yang mana diketahui memperkuat agresi Israel, baik langsung maupun bukan langsung, seperti dengan membeli item dari produsen yang mana secara nyata menggalang agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dikutip Kamis (16/11/2023).

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …