BPK Endus Permasalahan Signifikan pada 11 BUMN: PGN, PLN, Pertamina Hingga Telkom

BPK Endus Permasalahan Signifikan dalam 11 BUMN: PGN, PLN, Pertamina Hingga Telkom

Lingkar Post – Kabar mengejutkan datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebut mengendus adanya permasalahan signifikan berhadapan dengan 11 BUMN yang digunakan keuangannya sudah pernah dijalankan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu terungkap di laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 yang mana disampaikan secara langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun ketika Rapat Paripurna DPR RI hari ini Selasa (5/12/2023).

“Di antaranya melawan pendapatan biaya dan juga pembangunan ekonomi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tiada didukung mitigasi risiko dan juga jaminan memadai,” ungkap Isma.

Baca Juga  Promo Pas Gajian Superindo Hadir Lagi, Intip Sistem yang Didiskon

Berdasarkan dokumen IHPS I 2023, ada 11 objek yang digunakan diperiksa dari 11 perusahaan pelat merah tersebut. Hasilnya ada 1 objek pemeriksaan tiada sesuai kriteria, sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang digunakan diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Organisasi Listrik Negara (Persero) (PLN), PT Pertamina (Persero), PT Komunikasi Jarak Jauh Indonesia (Persero) (Telkom), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, serta pembangunan ekonomi 11 BUMN yang disebutkan pada kurun waktu 2017-2022.

Baca Juga  eksekutif Terbitkan Dokumen Transisi Energi, Tapi Dikritik Karena Setengah Hati

BPK menemukan bahwa PJBG sebesar US$15 jt oleh PT PGN untuk PT IAE tiada didukung dengan mitigasi risiko memadai. Ada 4 catatan dari hasil temuan BPK.

Pertama, PJBG tidaklah mengacu pada kajian kelompok internal melawan mitigasi risiko juga cost benefit analysis. Kedua, tidak ada didukung dengan jaminan yang dimaksud memadai, yakni dokumen parent company guarantee tiada dieksekusi oleh PT PGN kemudian nilai jaminan fidusia berbentuk jaringan pipa PT BIG senilai Rp16,79 miliar yang dimaksud sangat lebih banyak kecil dibandingkan nilai uang muka yang dimaksud diberikan.

Baca Juga  RI Darurat Serangan Siber, Transaksi Digital Masih Aman?

Ketiga, PGN tidaklah memperhatikan kebijakan pemerintah melawan larangan kegiatan gas secara bertingkat dikarenakan pembelian gas untuk PT IAE yang mana tidak produsen gas.

Keempat, tiada melalui analisis keuangan serta due diligence yang dimaksud memadai. Hal ini ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE yang mana lebih banyak besar dibandingkan current asset-nya.

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …