Geledah Ruangan Pius Lustrilanang, KPK Sita Catatan Rahasia

Geledah Ruangan Pius Lustrilanang, KPK Sita Catatan Rahasia

lingkarpost.com –

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebagian barang dari penggeledahan pada ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan VI Pius Lustrilanang. Barang-barang yang dimaksud digunakan disita di area dalam antaranya catatan keuangan, berbagai dokumen juga bukti elektronik.

“Di tempat itu ditemukan juga diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan kemudian bukti elektronik yang mana dimaksud diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dikutip Jumat (17/11/2023).

Ali mengatakan setelah penyitaan ini, penyidik akan lanjut menganalisis barang-barang bukti tersebut. Selanjutnya, barang bukti itu akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang digunakan mana tengah disidik KPK.

Baca Juga  Pendonor Barat Setop Dana ke Arab Gegara Menentang Israel

“Penyitaan dan juga juga analisis masih perlu dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya. 

KPK menggeledah ruangan Pius pada Kamis, (16/11/2023). Penggeledahan terhadap ruangan hal itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang hal tersebut digelar KPK terhadap pj Bupati Sorong pada Minggu (12/11/2023).

Dalam operasi tangkap tangan di tempat area Sorong, KPK menetapkan 6 orang menjadi tersangka. KPK menetapkan Yan Piet bersama 2 anak buahnya, yaitu Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat serta Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle.

Mereka disangka memberikan suap kepada anggota BPK kantor perwakilan Papua Barat untuk memanipulasi hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong tahun 2022 sampai 2023. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang digunakan diimplementasikan terhadap Pemkab Sorong ini bermula dari perintah salah individu pimpinan BPK pusat.

Baca Juga  Selain Firli Bahuri, Polisi juga periksa Alex Tirta pada Hari Jumat

Adapun, 3 orang dari unsur auditor negara yang dimaksud digunakan ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; serta Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. KPK menduga jumlah keseluruhan total uang yang tersebut digunakan diterima oleh para auditor itu sebesar Rp 1,8 miliar. Penyidik juga menyita jam tangan Rolex.

KPK belum menjelaskan alasan penggeledahan yang tersebut mana diimplementasikan terhadap ruangan Pius maupun peran yang dimaksud digunakan diduga dijalani olehnya. KPK menyebut masih mendalami hal tersebut.

Baca Juga  Di Papua Barat, BPK Diduga Meminta Setoran Rp 2 Miliar per Kabupaten untuk Jatah Atas serta Bawah

“Penyegelan ruangan yang disebut terkait dengan dugaan korupsi yang dimaksud diimplementasikan oknum BPK yang tersebut yang sudah kita tangkap hari ini. Tentu keterkaitan anggota BPK VI masih butuh permintaan keterangan lebih banyak lanjut lanjut, maupun bukti-bukti,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Artikel Selanjutnya Wakil Ketua KPK Ungkap Alasan Hasil Lelang Tidak Laku Terjual

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …