Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bawa Berkas Setebal 151 Halaman

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bawa Berkas Setebal 151 Halaman

Lingkar Post JAKARTA – Pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Hari Sabtu (23/3/2024) sore. Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan permohonan setebal 151 halaman di pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden serta duta presiden 2024 itu.

“Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan juga lampiran yang digunakan lain,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di tempat MK, DKI Jakarta Pusat, Hari Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga  Pimpinan Majelis Dukung Penuh Langkah Politik DPP PPP Ajukan Gugatan ke MK

Pada intinya, kata Todung, permohonan Ganjar-Mahfud ini bertujuan agar hakim konstitusi membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi nasional. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga memohonkan agar diadakan pemungutan pernyataan ulang (PSU) pada seluruh tempat pemungutan ucapan (TPS) di tempat Indonesia.

“Kami juga meminta-minta diskualifikasi terhadap paslon nomor 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) yang tersebut menurut kami telah lama didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum serta etika,” katanya.

Baca Juga  Terima Pengurus LKS Mahasiswa, Bamsoet Ajak Perkuat Kesetiakawanan Sosial

Menurut Todung, Pemilihan Umum 2024 diwarnai dengan berbagai bentuk dugaan kecurangan hingga intimidasi. Rentetan dugaan kecurangan itu datang dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/23 yang dimaksud belakangan melanggengkan Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024.

“Buat kami pertaruhan paling besar apa yang dimaksud pada MK adalah bagaimana menyelamatkan demokrasi, masa depan kita serta Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga  Puan Sebut Kritik Ganjar Pranowo ke otoritas Dalam Tempat Sebagai Calon Pesiden

Dalam menyokong permohonan ini, kelompok hukum Ganjar-Mahfud mengaku telah lama mengakumulasi barang bukti. Tak hanya sekali itu, puluhan saksi, ahli juga turut disiapkan.

“Sekali lagi, ini tidak persoalan Ganjar-Mahfud. This not a matter of winning or losing. We are willing to lose kalau itu fair. We dont want to lose kalau itu tiada adil juga tidak ada fair,” pungkasnya.

Check Also

Putusan Sengketa pemilihan raya 2024 Krusial, Perindo: MK Jangan Mau Diintimidasi

Putusan Sengketa pemilihan raya 2024 Krusial, Perindo: MK Jangan Mau Diintimidasi

Lingkar Post – JAKARTA – Partai Perindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melawan perselisihan hasil …