Hitungan Pajak Karyawan Berubah, Ini adalah adalah Beda Rumus Baru lalu Lama

Hitungan Pajak Karyawan Berubah, Ini adalah Beda Rumus Baru lalu Lama

Lingkar Post

Jakarta – Metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan pelaksanaan TER itu akan terbit di bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) pada waktu dekat.

“Sudah kami siapkan lalu Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa jadi terlaksana dengan baik, tertandatangani dan juga terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik,” kata Suryo disitir dari keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Suryo memastikan, dengan format perhitungan TER ini, akan mempermudah pemotong atau pemungut menghitung PPh 21 karyawan, sebab metodenya akan lebih tinggi sederhana.

Selain itu, juga dapat memiminimalisir lebih lanjut bayar ataupun kurang bayar PPh 21, meskipun dari sisi besaran pajak yang dimaksud akan dipungut tak jarak jauh berbeda dengan penghitungan PPh 21 metode lama.

“Di final pelaporan terakhirnya, ujung pajak yang mana terutang diharapkan bukan terjadi lebih lanjut bayar atau kurang bayar. Jadi betul-betul jumlah agregat pembayaran tidaklah berbeda dengan kondisi ketika ini, dikarenakan cuma mempermudah,” tegas Suryo.

Baca Juga  Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Dikebut, Selesai Akhir 2024

Selama ini, menurut Suryo, penghitungan PPh memang sebenarnya rumit serta kompleks sebab adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tiada kena pajak (PTKP).

Dengan skema yang digunakan lama, Suryo mencatatkan setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi. Ini adalah dianggapnya membingungkan juga memberatkan Wajib Pajak.

Oleh sebab itu, rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang hanyalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, menghadapi jumlah total penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, juga PTKP.

Tarif efektif ini telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tak kawin, kawin, juga kawin juga pasangan bekerja dengan total tanggungan yang tersebut telah terjadi atau belum dimiliki.

Baca Juga  Belanja Fiskal Telat, Pertumbuhan Ekonomi 2023 Bisa Gagal 5%

Dengan demikian, pada format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang tersebut mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin juga Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah agregat tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, juga K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Simbol Rupiah 54 juta, K/0 Rupiah 58,5 juta, lalu K/I/0 Rupiah 108 juta.

Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan juga yang tersebut berlaku pada waktu ini:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah juga tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai masih di tempat PT Jaya Abadi. Retto menerima penghasilan sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh ketika ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan upah Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rupiah 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Simbol Rupiah 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

Baca Juga  KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Hal ini Nama-namanya

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Mata Uang Rupiah 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Simbol Rupiah 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 lalu PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP serta jumlah keseluruhan penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah keseluruhan pemotongan PPh Pasal 21 melawan penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Artikel Selanjutnya Prabowo Komitmen Batas Gaji Bebas Pajak Naik & Tarif PPh21 Turun

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …