Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Lingkar Post – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berada dalam dijalankan dalam sejumlah provinsi, bahkan beberapa di dalam antaranya berlanjut hingga akhir tahun.

Adapun tujuan utama dari pemutihan pajak mobil maupun kendaraan beroda dua motor ini bertujuan untuk menarik lebih lanjut banyak wajib pajak.

Masyarakat tentunya juga akan mendapat berbagai khasiat melalui kegiatan pemutihan pajak ini. Salah satunya adalah pembebasan denda PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga pembebasan pokok BBNKB II.

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan laman Bapenda Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai dengan 16 Desember 2023.

Baca Juga  Pengamat: Strategi "power wheeling" jadi beban tambahan PLN

Berikut persyaratan lalu ketentuan yang mana harus diengkapi, Awal Minggu (20/11/2023):

Syarat serta Ketentuan

– Berlaku bagi orang pribadi yang tersebut memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
– Badan, Pemerintah, otoritas Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota juga pemerintahan Desa;
– Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar serta Ganti Mesin;
– Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Persyaratan

– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di tempat Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga  Zero Waste Indonesia dan juga Grup Barito Pacific Gelar Aksi Tukar Baju, Reduksi Sampah Tekstil 270 Kg

Mekanisme

Wajib Pajak melakukan:

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di tempat Loket Progresif.
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di dalam Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak juga SWDKLLJ juga melakukan penetapan besaran PNBP STNK juga TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:

Baca Juga  KCIC imbau penduduk beli tiket kereta Whoosh melalui saluran resmi

– Pembayaran PKB kemudian SWDKLLJ dan juga PNBP STNK dan juga TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di tempat Loket Pembayaran.
– Penerimaan SKPD/SKKP yang tersebut diregister juga STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang dimaksud sudah pernah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di dalam Loket Penyerahan.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilaksanakan di tempat kantor sama-sama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Lokal (Bank BJB, BCA, BNI). Sedangkan pembayaran PKB 5 tahunan bisa jadi dilaksanakan di tempat kantor bersatu Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat jika kendaraan).

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …