KPK punya keyakinan gugatan praperadilan SYL akan ditolak

KPK punya keyakinan gugatan praperadilan SYL akan ditolak

kami buktikan dengan dalil-dalil kami

lingkarpost.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai keyakinan sejak awal bahwa gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Kemudian kami buktikan dengan dalil-dalil kami lalu didukung alat-alat bukti yang dimaksud mana kami sajikan dalam area persidangan," kata  Perwakilan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto kepada pers usai sidang putusan gugatan praperadilan SYL terhadap KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 

Iskandar pun mengapresiasi keputusan hakim itu.

Menurutnya, penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan juga juga sesuai dengan hukum yang digunakan dimaksud berlaku, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2016 juga pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan.

Baca Juga  Polisi tangkap lansia yang mana lecehkan anak di tempat bawah umur di dalam Manggarai
"Memang penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti juga sudah dijalani pemeriksaan sebelumnya," ujar Iskandar.

Dia menjelaskan selama proses penyelidikan telah lama diimplementasikan memeriksa calon saksi, dalam hal ini dia yang dimaksud mana dimintai keterangan sebagai bukti permulaan dalam penyelidikan.
Kemudian, lanjutnya, pada tahap penyidikan KPK memvalidasi 50 saksi yang dimaksud mana kemudian menjadi bukti yang digunakan dimaksud diajukan ke persidangan gugatan praperadilan SYL.
Secara keseluruhan, KPK menyerahkan 166 alat bukti, termasuk di dalam area antaranya pembuktian material perkara, berita acara permintaan keterangan (BAPK), beberapa dokumen lalu surat-surat, barang bukti petunjuk seperti ponsel juga saksi.
Adapun setelah putusan praperadilan, Iskandar mengatakan KPK akan melanjutkan penyidikan yang tersebut digunakan sudah berjalan.

 

Pada sidang putusan praperadilan SYL, Selasa ini, Hakim Alimin menolak gugatan praperadilan yang mana digunakan diajukan SYL terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Juga  Pj Bupati Sorong Diduga Perintahkan Itjennya Siapkan Titipan untuk Bos Besar pada BPK
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Alimin
SYL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada area Kementerian Pertanian (Kementan).

 

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pada tempat Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, juga Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 

Dalam kasus tersebut, SYL diduga menciptakan kebijakan personal meminta-minta setoran dari para ASN eselon I kemudian eselon II di dalam dalam lingkungan Kementan.
SYL menentukan nominal uang yang digunakan dimaksud harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat serta juga kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi kemudian juga Hatta.

Baca Juga  Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP

Check Also

Warga usia 50 tahun ke melawan harus lengkapi dosis vaksin Pandemi

Warga usia 50 tahun ke melawan harus lengkapi dosis vaksin Pandemi

Masyarakat diimbau jangan panik, terus tingkatkan Perilaku Hidup Bersih kemudian Sehat Lingkar Post – Ibukota …