Muhammad Yusrizki lalu Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Muhammad Yusrizki lalu Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Jakarta – Dua tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan base transceiver station atau korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan dan juga Windi Purnama, akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 16 November 2023. Sidang Yusrizki dan juga Windi digelar dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam PN Jakarta Pusat.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang keduanya akan berlangsung pukul 10.00 WIB hari ini. “Agenda sidang pertama,” seperti tercatat dalam laman tersebut.

Yusrizki serta Windi akan menjalani dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, juga 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi serta Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo). Kedua tersangka calon mendengarkan dakwaan perkara terkait dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga  Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Muhammad Yusrizki Muliawan adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang mana 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Yusrizki diduga menerima uang Rp 50 miliar serta US$ 2,5 jt terkait dengan kasus BTS Kominfo. Duit US$ 2,5 jt dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang mana merupakan hasil pekerjaan power system meliputi sel serta solar panel paket 1 juga 2. Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi sel kemudian solar panel paket 3.  

Baca Juga  Belasan pelaku tawuran di area Johar Baru dihukum mencuci kaki orang tua

Sementara itu, Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam kasus ini, Windi diduga menjadi perantara Irwan dalam melakukan dugaan perbuatan pidana korupsi.

Windi bertindak sebagai orang yang membagikan uang hasil korupsi BTS ke banyak pihak, salah satunya uang operasional untuk eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebesar Rp 500 jt setiap bulannya. Windi menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 uang itu diserahkan kepada staf Johnny G. Plate, Happy Endah Palupy dengan total keseluruhan Rp 10 miliar.

Baca Juga  Polisi periksa tiga saksi terkait penemuan mayat pada Kali Angke

Selain itu, Windi juga turut membagi-bagikan uang yang mana dikumpulkan dari perkumpulan senilai Rp 243 miliar kepada pihak-pihak yang diyakini mampu menyembunyikan penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Di antaranya uang Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan selaku staf Anggota Komisi I DPR juga uang Rp 40 miliar untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.

Saat ini, Yusrizki ditahan pada Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Windi Purnama ditahan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pj Bupati Sorong Diduga Perintahkan Itjennya Siapkan Titipan untuk Bos Besar pada BPK

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …