Lingkar Post – Jakarta – Deputi Lingkup Pendanaan juga Pengembangan Usaha Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) Agung Wicaksono menjelaskan mengenai insentif pemodal yang digunakan berinvestasi di area ibu kota baru, di tempat Kalimantan Timur. Menurut dia, sejumlah yang mengira seakan-akan insentif hanya sekali diberikan untuk pemodal asing.
“Ini sangat penting. Padahal yang dimaksud namanya Peraturan otoritas Nomor 12 Tahun 2023 atau sekarang Undang-Undang IKN yang mana baru yang dimaksud mencakup aspek-aspek insentif. Itu berlaku untuk seluruh penanam modal baik itu pemodal domestik maupun asing,” ujar beliau di konferensi pers virtual pada Senin, 20 November 2023.
Adapun bentuk insentifnya yaitu terbagi ke di beberapa kategori. Mulai dari kemudahan terkait dengan pajak, ada tax holiday, ada tax deduction atau pengurangan pajak bagi donasi. Ada pula kategori dari hak pengelolaan lahan yaitu hak guna usaha (HGU) serta hak guna bangunan (HGB).
HGU berlaku 95 tahun pada satu siklus kemudian dapat diperpanjang sekali lagi. HGB, 80 tahun di satu siklusnya lalu tentunya dengan berbagai evaluasi dapat diperpanjang sekali lagi. Selain itu ada kemudahan mencoba yang mana lainnya terkait kepabeanan, juga berbagai kemudiahan terkait proses perizinan.
“Ini adalah insentif yang berlaku mirip penanam modal domestik maupun asing sehingga jelas IKN ini sebuah kita dunia untuk semuanya,” ucap Agung. “Jika pun penanam modal asing ingin berinvestasi, kata Agung, merek tentu harus membentuk sebuah badan usaha domestik atau PT di area di negeri.”
HIngga ketika ini sudah ada ada 305 letter of intent (LoI) dari dunia bisnis swasta pada negeri lalu luar negeri yang mana menyatakan siap berinvestasi dalam IKN. “Di di tempat ini terlihat paling sejumlah itu penanam modal Indonesia dari 305, 172 itu penanam modal lokal,” tutur Agung.
Menurut dia, pemodal domestik cukup cepat merespons beberapa tahapan yang mana perlu dilalui untuk berinvestasi pada IKN. Tahapannya ada delapan yakni pertama, penyerahan LoI; kedua, tinjauan juga penilaian sektor skala prioritas; ketiga, 1 on 1 meeting; lalu keempat, penyerahan surat konfirmasi.
Lalu kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN untuk investor; keenam perjanjian kerahasiaan serta permohonan data non disclosure agreement (NDA) kemudian data request; ketujuh, studi kelayakan; juga kedelapan,kesepatakan. “Jadi memang sebenarnya terlihat bagaimana kecepatan para pemodal domestik,” tutur Agung.
Adapun penanam modal asing yang telah mengirimkan LoI yakni Singapura, Jepang, Malaysia, Cina, Korea Selatan, Amerika Serikat, Finlandia, Spanyol, Uni Emirat Arab, Thailan, Jerman, juga lainnya. “Jadi kalau 172 dari 305 LoI adalah domestik, sisanya tentu sekitar 133 adalah penanam modal asing,” ucap Agung.