Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga HAM DKI Ibukota Indonesia mengungkap dua nama terduga pemilih fiktif di tempat Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Ibukota Selatan, yakni Tan Eng Ho (TEH) kemudian Tan Eng Shiong (TES) yang tersebut mana tidak tercatat pada database permohonan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Permohonan penegasan status lalu permohonan menjadi Warga Negara RI berhadapan dengan nama TEH dan juga juga TES tidaklah ada ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga HAM DKI," kata Kepala Area Pelayanan Hukum Kanwil Hukum juga HAM DKI DKI DKI Jakarta Ria Wijayanti pada waktu bersaksi di tempat sidang dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu DKI DKI Ibukota yang tersebut dimaksud dipantau daring, Selasa.
"Untuk tahun berapanya tidaklah jelas. Ada tahun sebelum digitalisasi, yang dimaksud yang dimaksud mana itu harus dicek manual, sehingga kami harus tahu kedua orang itu mengajukan (jadi WNI) tahun berapa," ujar Ria.
Menurutnya, Analytical Jurist Law Firm juga telah terjadi lama berkirim surat terkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES terhadap Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum kemudian HAM.
Pihak direktorat juga telah lama membalas surat yang digunakan disebutkan pada 10 November 2023 juga memohonkan pemohon melampirkan data merupakan fotokopi dokumen antara lain Paspor RI, kutipan akta lahir, Kartu Keluarga, KTP, atau data pendukung lainnya. Namun, pemohon tak kunjung memberikan jawaban sampai sekarang.
Juru bicara pelapor sekaligus advokat dari firma hukum yang tersebut dimaksud Iskandar Halim membantah pihaknya menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.
"Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat yang dimaksud ke mana kemudian siapa yang dimaksud mana menerima surat tersebut?" tanya Iskandar.
Mengenai pertanyaan tersebut, Ria mengaku tiada mampu menjawab, sebab tiada kewenangannya.
"Bersuratnya kan ke sana, maka yang tersebut digunakan bisa jadi belaka beri kejelasan siapa yang dimaksud terima (balasan surat) ya bukanlah kami akibat kami tiada mengeluarkan surat itu," ujar Ria.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan KTP oleh WNA, Ria mengungkapkan hal itu dapat diadakan asalkan WNA yang tersebut digunakan dimaksud telah ada menetap lama pada Indonesia.
"Biasanya dari Dukcapil akan memberikan KTP kemudian juga NIK tapi khusus untuk WNA," katanya.
Pada Kamis (23/11), Persadi DKI DKI Ibukota melaporkan KPU Perkotaan Ibukota Selatan usai menemukan dua nama yang dimaksud mana diduga fiktif terdaftar di area DPT dalam area Kelurahan Gandaria Selatan.
Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama yang digunakan dimaksud tiada tercatat pada surat yang tersebut mana diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 lalu surat yang digunakan yang dimaksud diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Ibukota Indonesia tertanggal 3 November 2023.