Pakar hukum sebut janggal perihal Aiman dilaporkan dengan pasal SARA

Pakar hukum sebut janggal perihal Aiman dilaporkan dengan pasal SARA

jika ada pihak yang digunakan dimaksud tersinggung terkait penyataan tersebut, seharusnya yang tersebut dimaksud melaporkan Aiman adalah pihak Kepolisian

Lingkar Post – Ibukota –

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan ada kejanggalan pada laporan terhadap Aiman Witjaksono yang dikenakan pasal pernyataan yang digunakan dimaksud menyinggung suku, agama, ras, dan juga antargolongan (SARA).

Menurut Abdul arti dari 'golongan' di dalam pasal yang digunakan disebutkan sendiri bersifat multi tafsir.

"Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa saja belaka ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisis nya seperti itu," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu.

Aiman dikenakan pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembaharuan melawan UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE kemudian atau Pasal 14 kemudian atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana buntut pernyataannya yang mana mana menyatakan oknum aparat kepolisian tak netral di dalam area pemilihan 2024.

Baca Juga  Lemkapi: Gugatan praperadilan Firli bukan perlu dirisaukan

Pasal 45a ayat (2) UU ITE yang mana disebutkan sendiri berbunyi: “Setiap Orang yang dimaksud dengan sengaja kemudian tanpa hak menyebarkan informasi yang mana yang disebutkan ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok penduduk tertentu berdasarkan menghadapi suku, agama, ras, juga antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling sebagian Rp1 miliar."

Abdul menjelaskan jikalau ada pihak yang tersebut tersinggung terkait penyataan tersebut, seharusnya yang tersebut mana melaporkan Aiman adalah pihak Kepolisian.

Baca Juga  Polda Metro Jaya lengkapi administrasi penyidikan terdakwa Ketua KPK

"Kalau polisi pelapor pakai pasal itu, artinya oknum polisi yang dimaksud mana tersinggung sebab dibilang bukanlah netral itu dianggap menyindir golongan atau merugikan golongan," katanya.

 

Abdul juga menilai para pelapor Aiman miliki rasa keberagaman dan juga demokrasi yang tipis.

"Ini kan begini kalau Aiman jadi diproses, artinya rasa keberagaman serta juga demokrasi dalam area orang yang mana digunakan melaporkannya itu sangat tipis," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memberi sedikitnya 60 pertanyaan untuk Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait perkara dugaan oknum aparat kepolisian tak netral pada pemilihan raya 2024.

"Tadi sebagian bukti telah lama diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi telah ada saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. Tadi ada istirahat juga untuk istirahat shalat juga makan kemudian, Alhamdulillah di area waktu malam hari ini selesai," kata Aiman ketika ditemui pada area Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Baca Juga  Ayah yang tersebut bunuh empat anak di tempat Jagakarsa terancam hukuman mati

 

Namun Aiman tak menjelaskan pertanyaan apa belaka yang mana ditanyakan oleh penyidik.

 

Dia menjelaskan pihak kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral pada pada pemilihan raya 2024.

 

"Ya materi-materinya tentu penyidik yang dimaksud yang dimaksud kemudian nanti bisa jadi belaka menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang digunakan yang disebutkan sudah pernah lama saya komunikasikan di 11 November 2023 pada pada waktu konperensi pers pada Industri Media Massa Center TPN Jalan Cemara," katanya.

Check Also

Polisi masih dalami kematian empat anak di dalam tempat Ibukota Indonesia Selatan

Polisi masih dalami kematian empat anak di tempat Ibukota Indonesia Selatan

saudara P ditemukan pada keadaan terlentang dengan luka pada bagian tangan serta juga terdapat pisau …