Lingkar Post – Ibukota –
Menurut Abdul arti dari 'golongan' di dalam pasal yang digunakan disebutkan sendiri bersifat multi tafsir.
"Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa saja belaka ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisis nya seperti itu," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu.
Aiman dikenakan pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembaharuan melawan UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE kemudian atau Pasal 14 kemudian atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana buntut pernyataannya yang mana mana menyatakan oknum aparat kepolisian tak netral di dalam area pemilihan 2024.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE yang mana disebutkan sendiri berbunyi: “Setiap Orang yang dimaksud dengan sengaja kemudian tanpa hak menyebarkan informasi yang mana yang disebutkan ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok penduduk tertentu berdasarkan menghadapi suku, agama, ras, juga antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling sebagian Rp1 miliar."
Abdul menjelaskan jikalau ada pihak yang tersebut tersinggung terkait penyataan tersebut, seharusnya yang tersebut mana melaporkan Aiman adalah pihak Kepolisian.
"Kalau polisi pelapor pakai pasal itu, artinya oknum polisi yang dimaksud mana tersinggung sebab dibilang bukanlah netral itu dianggap menyindir golongan atau merugikan golongan," katanya.
"Ini kan begini kalau Aiman jadi diproses, artinya rasa keberagaman serta juga demokrasi dalam area orang yang mana digunakan melaporkannya itu sangat tipis," katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memberi sedikitnya 60 pertanyaan untuk Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait perkara dugaan oknum aparat kepolisian tak netral pada pemilihan raya 2024.
"Tadi sebagian bukti telah lama diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi telah ada saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. Tadi ada istirahat juga untuk istirahat shalat juga makan kemudian, Alhamdulillah di area waktu malam hari ini selesai," kata Aiman ketika ditemui pada area Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).