Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, timbangan digital, kemudian klip plastik
Lingkar Post – Ibukota – Polisi menangkap pria berinisial HM (35) yang dimaksud mana diduga menjadi kurir narkoba dalam di tempat indekosnya wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Ibukota Barat.
"Kita tangkap ia pada rumah kosnya wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Ibukota Indonesia Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami di tempat tempat Polsek Metro Tanah Abang, Ibukota Pusat, Rabu.
Polisi di dalam di lokasi penangkapan juga menyita sabu siap edar seberat 513 gram, timbangan digital, kemudian klip plastik yang dimaksud semuanya akan dipakai sebagai bukti.
Urine pelaku berdasarkan pemeriksaan juga dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Kukuh menyebut pihaknya masih terus mendalami asal-usul sabu yang digunakan didapat pelaku. Menurut pengakuan pelaku, barang yang dimaksud dimaksud didapat dari kenalannya.
"Dia pengedar sudah ada ada satu bulan. Sasaran edar narkoba itu berada dalam pada DKI DKI Jakarta Barat," ucap Kukuh.
Sementara itu, Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Iptu Lukas Pardamean Marbun mengatakan pelaku menanti perintah mengedarkan sabu-sabu tersebut. Sehingga, berhadapan dengan dasar perintah dari bandar aslinya, pelaku secara segera mengirimkan barang.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.