Lingkar Post – Jakarta – Kementerian Keuangan menegaskan pelaku Usaha Mikro Kecil kemudian Menengah atau UMKM yang tersebut menikmati tarif pajak penghasilan PPH 0,5% tetap saja mampu memakai tarif yang disebutkan pada tahun pajak 2024 hingga Jerman disebut senang berada pada “krisis nasional yang digunakan serius”. Pertama Menteri negara bagian terpadat Bavaria Markus Soeder menyatakan pemerintahan kanselir Olaf Scholz sulit menemukan jalan meninggalkan dari kesulitan tersebut.
Selengkapnya pada acara Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 27/11/2023) berikut ini.