Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP

Pasal pencemaran nama baik di RUU ITE diselaraskan dengan KUHP

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Direktur Jenderal Aplikasi komputer Informatika Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan lebih banyak tinggi rinci terkait pembaharuan yang mana mana sudah ada dijalankan pada pasal 27 di tempat Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan kedua UU Berita lalu Transaksi Elektronik (ITE).

Keterangan pengembangan itu disampaikannya secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 pada area UU ITE yang tersebut mana mengatur pencemaran nama baik juga kerap disebut sebagai pasal karet oleh rakyat luas.

Baca Juga  IGDX 2023 hadir kuatkan kedudukan lapangan usaha gim lokal jangkau global

"Itu kami ubah juga kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel di area tempat Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan di area RUU pembaharuan kedua UU ITE, nantinya pasal yang dimaksud akan berubah menjadi pasal 27A.

Secara lebih besar tinggi rinci terkait dengan perbuatan yang digunakan yang dimaksud dilarang pada ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari pembaharuan pasal itu sebagai berikut,

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal yang mana disebutkan diketahui umum pada bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimaksud dijalankan melalui sistem elektronik".

Baca Juga  Seri Samsung Galaxy S24 dikabarkan meluncur pada 17 Januari 2024

Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan perubahan untuk pasal itu juga diadakan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

Ia menyatakan apabila seseorang mengungkapkan sesuatu informasi elektronik yang tersebut digunakan ternyata untuk kepentingan publik lalu dapat membuktikannya maka pihak yang yang disebutkan melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan juga justru pelapor yang tersebut melaporkannya malah mendapatkan ganjaran hukum.

Selain kepentingan publik, pada RUU pembaharuan kedua UU ITE juga tertuang bahwa untuk situasi pembelaan diri bagi orang korban maka pasal 27A tidaklah dapat digunakan.

Baca Juga  Program Will Lend $10M to Detroit Minority Businesses

Misalnya pada tindakan hukum pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman pengumuman dari percakapan korban lalu pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui umum maka pelaku tak dapat menuntut korban terkait pencemaran nama baik dengan UU ITE.

"Jadi ini memang sebenarnya benar ada ruang-ruang di mana (aturan) memberikan proteksi pada masyarakat. Dengan materi tadi, tak mampu selama menuduhkan atau memproses langkah pidananya," kata Semuel.

Check Also

OnePlus 12 resmi debut dengan Snapdragon 8 Gen 3

OnePlus 12 resmi debut dengan Snapdragon 8 Gen 3

Lingkar Post – DKI Jakarta – OnePlus baru hanya sekali mendebutkan ponsel pintar terbarunya OnePlus …